Penyembelihan Hewan Kurban Dihimbau Ditunda

  • Bagikan
TUNDA SEMBELIH: Karena masih dalam suasana PPKM Darurat, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di Lamongan ditunda.

INDOSatu.co – LAMONGAN – Ketika PPKM Darurat sedang berlangsung, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemkab Lamongan menghimbau agar menunda penyembelihan hewan kurban. Penyembelihan tidak dilakukan pada 10 Dzulhijjah 1442 H (20 Juli 2021), sebagaimana pelaksanaan idul qurban sebelum-sebelumnya.

Himbauan itu berdasarkan surat yang diterbitkan pada 13 Juli 2021 nomor 524/553/413.114/2021 tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tahun 2021 yang ditanda tangani Sukriah, kepala Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Pemkab Lamongan

Sebelumnya Sukriah juga
pernah mengeluarkan surat nomor 524/474/413.114/2021 tanggal 22 Juni 2021 perihal pelaksanaan kegiatan kurban dalam masa pandemi Covid-19 dan surat nomor 524/491/413.114/2021 tanggal 25 Juni 2021 perihal kegiatan kurban tahun 2021

Baca juga :   Mengaku Kondisinya Baik, Bupati Bojonegoro Terpapar Covid

Dasar yang digunakan Sukriah, yakni mengacu surat edaran Menteri Agama RI Nomor SE.17 Tahun 2021 tertanggal 2 Juli 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, shalat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun ini di wilayah pemberlakuan PPKM Darurat Covid 19.

Selain mengacu Surat edaran Menteri Agama RI, himbauan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan itu juga mengacu surat Gubernur Jawa Timur nomor 451/14901/012.1/2021 tanggal 7 Juli 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid 19 di tempat ibadah dan petunjuk teknis pelaksanaan malam takbiran, shalat Idul Adha dan petunjuk teknis penyembelihan hewan kurban pada 2021 di Jawa Timur.

Baca juga :   Kampanye Antikorupsi Bersama Siswa SD, Nurul Azizah: Untuk Tanamkan Integritas Sejak Dini

Atas dasar itu pula, penyembelihan hewan kurban, bisa dilaksanakan pada 11, 12, 13 Dzulhijjah atau tanggal 21, 22, 23 Juli 2021.

Terkait himbauan tersebut, Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lamongan tidak mempermasalahkan.

Ketua PC NU Lamongan KH Supandi mengatakan, qurban merupakan ritual ibadah yang dilaksanakan umat Islam pada hari raya Idul Adha. Penyembelihan hewan ternak itu sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.

“Penyembelihan hewan kurban mestinya dilakukan pada 10 Dzulhijjah. Kalau pun dilakukan pada hari tasyrik, tanggal 11,12,13 Dzulhijjah, juga tidak masalah,” jelasnya.

Supandi juga mengingatkan bahwa bahwa pelaksanaan penyembelihan hewan kurban nanti harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah potensi dan meminimalisir potensi penularan Covid-19. Selain itu perlu menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun di area penyembelihan.

Baca juga :   Covid-19 DKI Landai, Anies: Itu Peran Jutaan Orang

Senada dengan PCNU Lamongan, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PD) Lamongan juga tidak mempermasalahkan kalau penyembelihan dilakukan di luar tanggal 10 Dzulhijjah (20 Juli).

“Prinsipnya nggak masalah penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di luar tanggal 10 Dzulhijjah. Misalnya dilakukan pada 11, 12, 13 Dzulhijjah. Yang penting masih di hari tasrik,” jelas KH Muntholib Sukandar, Wakil Ketua PD Muhammadiyah Lamongan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *