INDOSatu.co – JAKARTA – Hari ini detik-detik yang menentukan bagi Edhy Prabowo. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu akan menjalani sidang putusan dalam kasus dugaan penerimaan suap kepengurusan izin ekspor benih benur lobster (BBL). Sidang putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Pembacaan vonis akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Albertus Usada, didampingi Suparman Nyompa, dan Ali Muhtarom.
Edhy sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) para 25 November 2020
Dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK, Komisi Antirasuah itu kemudian menetapkan Edhy beserta enam oranng lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah staf Khusus Edhy, Safri dan Andreau Misata Pribadi, pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.
Lalu staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi bernama Ainul Faqih serta Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito, juga sekretaris pribadi Edhy yaitu Amiril Mukminin.
Dalam persidangan, Edhy didakwa jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor BBL di lingkungan KKP pada tahun 2020.
Sementara itu, dalam persidangan pada 29 Juni yang lalu, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara pada Edhy.
Selain itu jaksa juga menuntut Edhy membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Edhy juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp 9,68 miliar dan 77.000 dolar AS.
“Jika tidak diganti maka harta benda akan disita negara jika harta tidak mencukupi akan diganti pidana 2 tahun penjara,” tutur jaksa. (*)