Rekayasa Pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM: Ferdy Sambo Sudah Mengaku

  • Bagikan
SIASAT JAHAT: Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik (kiri) didampingi M.Chairul Anam dan Beka Ulung Hapsara menjalaskan pengakuan Irjen Ferdy Sambo kepada waratawan.

INDOSatu.co – JAKARTA – Terbunuhnya pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya mengerucut ke satu nama. Dia adalah Irjen Ferdy Sambo (FS) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka FS akhirnya mengakui bahwa dirinya merupakan pelaku utama dalam peristiwa terbunuhnya Brigadir J.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik usai melakukan pemeriksaan terhadap FS di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8) malam. Pemeriksaan juga dilakukan oleh dua Komisioner Komnas lainnya, yaitu M.Chairul Anam dan Beka Ulung Hapsara.

Baca juga :   Haedar: Siap Kelola Tambang, Jika Tak Bermanfaat bagi Umat, Siap Kembalikan IUP

“FS mengakui semua perbuatannya setelah kami periksa di ruangan khusus,” kata Ahmad Taufan Damanik dikutip dari Antara, Jumat (12/8).

FS, kata Taufan Damanik, mengakui bahwa dia yang sejak awal melakukan langkah-langkah rekayasa informasi dan rekonstruksi tembak menembak. FS juga mengakui bahwa hal itu merupakan rancangan dirinya sendiri.

Dalam pemeriksaan tersebut, FS juga mengaku bersalah atas tindakan merekayasa kejadian tersebut. Untuk itu, kata Taufan Damanik, FS meminta permohonan maaf kepada semua pihak, baik Komnas HAM maupun masyarakat Indonesia atas tindakan rekayasa tersebut.

Baca juga :   Komunitas Jokowi - Prabowo 2024 Mencuat, Pengamat: Sakaratul Maut Demokrasi

FS juga menyatakan dirinya merupakan pihak paling bertanggung jawab dalam semua peristiwa ini dan berharap proses penyidikan bisa sampai ke persidangan.

Sebelumnya, Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka penembakan Brigadir J. Tak hanya itu, terdapat pula dua tersangka lainnya, yakni Brigadir Kepala Richard Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maaruf alias KM yang merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) sekaligus supir pribadi.

Baca juga :   Bersaksi, Zainal Nilai karena Oposisi, Margarito: KLB Deli Serdang Tidak Sah

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *