Kepgub Dibatalkan, Buruh Minta Anies Banding, hingga Dukungan Jadi Presiden 2024

  • Bagikan
MINTA GUBERNUR BANDING: Aliansi buruh di DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa menolak putusan PTUN yang membatalkan UMP DKI Jakarta.

INDOSatu.co – JAKARTA – Berbagai elemen buruh benar-benar merealisasikan janjinya untuk menggelar demo pasca putusan PTUN yang membatalkan Kepgug DKI Jakarta Nomor 1517 tahun 2021 terkait UMP 2022. Mereka meneriakkan dan meminta kepada Gubernur DKI Anies Baswedan untuk melakukan banding.

“Tidak usah takut pak Anies. Datang dan lakukan gugatan, buruh ada di belakangmu,” ujar Andre dalam orasinya, di depan Balai Kota Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.

Tidak hanya itu. Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian itu, mereka akan selalu mendukung Anies Baswedan, bahkan hingga nanti menjadi presiden.

Baca juga :   Tak Ada Pidana, Laporan Kasus Formula E Bakal Dihentikan

“Buruh akan terus berjuang mendukung pak Anies Baswedan sampai pak Anies Baswedan jadi presiden,” ucap dia.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memenuhi janjinya untuk merumuskan upah seadil mungkin soal UMP. Janji itu pun disampaikan langsung di depan buruh saat melalukan unjuk rasa pada November 2021 lalu. Sayangnya, ketika keadilan untuk buruh sudah diputuskan, ternyata dibatalkan PTUN.

Baca juga :   Surat Pergantian Fadel Dikembalikan, Bamsoet: Harus Berkekuatan Tetap Lebih Dulu

Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso mengakui bahwa ada dua tuntutan yang ingin disampaikan para buruh.

Tuntutan pertama, meminta Gubernur Anies Baswedan melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi p Rp4.573.8454. Sedangkan tuntutan kedua, mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854.

“Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” katanya.

Baca juga :   Ralat Pernyataan Sendiri, KPK Ngaku Formula E Terus Berproses

Winarso menyampaikan hasil putusan PTUN itu dikeluarkan setelah revisi Kepgub 1517 tahun 2021 dijalankan selama tujuh bulan. Menurutnya, tidak mungkin kalau upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan. la khawatir akan adanya konflik horizontal yang timbul antara buruh dengan perusahaan.

Secara umum, aksi demo berjalan tertib. Meski jumlah peserta yang turun tidak mencapai ribuan, demo tersebut setidaknya sudah mewakili aspirasi sebagian besar buruh di DKI Jakarta. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *