Pasca Putusan PTUN soal Pembatalan UMP DKI Jakarta, Ribuan Buruh Siap Demo

  • Bagikan
TUNTUT HAK: Suasana aksi unjuk rasa buruh di DKI Jakarta yang menolak Omnibus Law beberapa waktu lalu. Pasca putusan PTUN terkait pembatalan UMP DKI, ribuan buruh bakal kembali turun ke jalan.

INDOSatu.co – JAKARTA – Pasca putusan PTUN yanga membatalkan Kepgub DKI Jakarta terkait UMP, ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota dan PTUN Jakarta pada Rabu (20/7). Demikian pernyataan yang disampaikan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal. Menurut dia, aksi tersebut akan diawali di Balai Kota pukul 10.00 WIB. Setidaknya, dua tuntutan bakal disuarakan dalam kasi tersebut.

“Pertama, kami meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.8454,” tegas Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangannya, Selasa (19/7).

Baca juga :   Jelang Pilpres, MUI: Memberi dan Menerima 'Serangan Fajar' Hukumnya Haram

‘’Dan tuntutan kedua, lanjut Said Iqbal, yaitu mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp 4.641.854,’’ kata Said Iqbal.

Selama belum ada putusan di tingkat banding, kata Said, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN dianggap Said belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dalam demo nanti, seidaknya empat alasan yang mendasari KSPI dan Partai Buruh menolak hasil putusan PTUN itu.

Alasan pertama, hasil putusan PTUN itu dikeluarkan setelah revisi Kepgub 1517 tahun 2021 dijalankan selama tujuh bulan. Kata Said, tidak mungkin kalau upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan.
‘’Khawatir akan adanya konflik horizontal yang timbul antara buruh dengan perusahaan,” kata Said.

Baca juga :   Terkait Covid-19 dan Pembangunan, Anies Kalahkan Gubernur di Jawa

Alasan kedua, KSPI dan Partai Buruh menganggap kalau PTUN DKI sudah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power. PTUN dinilai telah melampaui kewenangannya dengan hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi sebab, jika melihat kewenangan PTUN tersebut, seharusnya PTUN hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“Kok tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya. Siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?,” kata Said.

Baca juga :   Siaga Bencana Cuaca Ekstrem, Menko PMK: Diperlukan Laporan yang Cepat dan Tepat

Alasan ketiga, Said menerangkan bahwa, seharusnya keputusan PTUN itu dikeluarkan pada awal 2022 atau sebelum pelaksaan awal UMP DKI Jakarta. Sementara alasan keempat ialah, keputusan PTUN itu akan berpengaruh pada wibawa Anies selaku yang mengeluarkan kebijakan.

“Buruh ada di belakang Gubernur. Wibawa pemerintah enggak boleh jatuh. Kalau Anies sebagai Gubernur DKI tidak melakukan banding, berarti Anies tidak konsisten terhadap keputusan yang dibuatnya. Dia harus melakukan banding,” tutur Said. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *