Normalisasi Fungsi Lahan, Kabupaten Lamongan Tertibkan Bangunan Liar

  • Bagikan
USUNG BONGKARAN: Puluhan petugas Satpol PP dan tim gabungan Lamongan menaikan bongkaran bangunan ke atas truk untuk diamankan.

INDOSatu.co – LAMONGAN – Guna menciptakan wilayah yang aman, tertib, dan indah, Pemkab Kabupaten Lamongan, Kamis (14/7) melakukan penertiban bangunan tanpa izin yang berdiri di sepanjang pinggir jalan nasional, tepatnya di Kecamatan Deket hingga Lamongan Kota.

Menurut M. Fahrudin Ali Fikri, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Lamongan, tanah milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) tersebut, akan dikembalikan sebagaimana fungsi lahan yang sebenarnya.

Baca juga :   Ngaku Jadi Anak Kandung, Pengurus DPC PPP Bojonegoro Silaturrahmi ke PCNU

Kata Fahrudin, lahan tersebut akan dimanfatkan untuk keindahan kota. Area tersebut nantinya akan ditanami pohon maupun bunga, sehingga tercipta keindahan kota. ‘’Jadi, penertiban dilakukan untuk kepentingan keindahan kota,” tutur Fahrudin.

Dalam penertiban tersebut, pihaknya mengerahkan 150 personel gabungan, mulai dari PU Bina Marga, Kepolisian, Satpol PP,  PLN, Dinkes, hingga lembaga terkait lainnya.

Baca juga :   Pemkab Imbau Warga Dukung PSN, Bojonegoro Butuh Suasana yang Kondusif

Sebelumnya, 12 bangunan semi permanen milik PKL ini, kata Fahrudin, telah diberi peringatan maupun sosialisasi. Fahrudin mengaku sudah menyosialisasikan ke warga, bahkan kita telah memberi 3 kali peringatan juga. ‘’Selain itu, kita juga sudah malakukan survei lokasi,” ucap Fahrudin.

Saat proses penertiban, terlihat beberapa bangunan yang sudah dilakukan pembongkaran oleh pemiliknya sendiri. “Pelaksanaan (penertiban, Red) ini sudah sepengetahuan mereka. Ini ada beberapa yang sudah dibongkar sendiri. Alhamdulillah, ini artinya respon masyarakat baik dan berjalan dengan aman,” tambah Fahrudin.

Baca juga :   Safari Ramadan, Bupati: Rp 6,9 Miliar Bantuan Insentif Akan Disalurkan di Tahun ini

Sebagai alternatif penertiban bangunan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lamongan telah menyediakan tempat di sentra PKL jalan Andansari untuk mereka jika ingin tetap berwirausaha.

“Kita juga sudah memberikan alternatif  kepada mereka untuk terus bisa berwirausaha. Tempat di sana (Andansari, Red) juga bagus dan ramai,” pungkas Fahrudin. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *