INDOSatu.co – LAMONGAN – Guna menciptakan wilayah yang aman, tertib, dan indah, Pemkab Kabupaten Lamongan, Kamis (14/7) melakukan penertiban bangunan tanpa izin yang berdiri di sepanjang pinggir jalan nasional, tepatnya di Kecamatan Deket hingga Lamongan Kota.
Menurut M. Fahrudin Ali Fikri, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Lamongan, tanah milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) tersebut, akan dikembalikan sebagaimana fungsi lahan yang sebenarnya.
Kata Fahrudin, lahan tersebut akan dimanfatkan untuk keindahan kota. Area tersebut nantinya akan ditanami pohon maupun bunga, sehingga tercipta keindahan kota. ‘’Jadi, penertiban dilakukan untuk kepentingan keindahan kota,” tutur Fahrudin.
Dalam penertiban tersebut, pihaknya mengerahkan 150 personel gabungan, mulai dari PU Bina Marga, Kepolisian, Satpol PP, PLN, Dinkes, hingga lembaga terkait lainnya.
Sebelumnya, 12 bangunan semi permanen milik PKL ini, kata Fahrudin, telah diberi peringatan maupun sosialisasi. Fahrudin mengaku sudah menyosialisasikan ke warga, bahkan kita telah memberi 3 kali peringatan juga. ‘’Selain itu, kita juga sudah malakukan survei lokasi,” ucap Fahrudin.
Saat proses penertiban, terlihat beberapa bangunan yang sudah dilakukan pembongkaran oleh pemiliknya sendiri. “Pelaksanaan (penertiban, Red) ini sudah sepengetahuan mereka. Ini ada beberapa yang sudah dibongkar sendiri. Alhamdulillah, ini artinya respon masyarakat baik dan berjalan dengan aman,” tambah Fahrudin.
Sebagai alternatif penertiban bangunan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lamongan telah menyediakan tempat di sentra PKL jalan Andansari untuk mereka jika ingin tetap berwirausaha.
“Kita juga sudah memberikan alternatif kepada mereka untuk terus bisa berwirausaha. Tempat di sana (Andansari, Red) juga bagus dan ramai,” pungkas Fahrudin. (*)