CDK-LSM PK PAN Siap Kolaborasi Sukseskan Program Perhutanan Sosial di Bojonegoro

  • Bagikan
KOLABORASI: Suasana rapat antara pengurus LSM PK PAN dan Cabang Dinas Kehutanan yang membahas kerja sama tentang program Perhutanan Sosial di Kabupaten Bojonegoro.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Guna menyamakan persepsi untuk sebuah besar, yakni terciptanya hutan yang lestari dan kesejahteraan petani hutan, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Bojonegoro dan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberdayaan Kinerja Peduli  Aset Negara (LSM  PK PAN), siap berkolaborasi. Kesepakatan kolaborasi itu terlontar dari statement masing-masing pihak, saat audiensidi kantor CDK, hari ini, Selasa (5/7).

Kepala CDK, Wilayah Bojonegoro, Dwijo Saputro mengatakan, program Perhutanan Sosial harus sukses dan Dinas Kehutanan tidak mungkin bisa berjalan sendiri tanpa bermitra dengan pihak-pihak pemamgku kepentingan.

Sebab, kata Dwijo, mengingat tenaga yang dimiliki CDK juga sangat terbatas, sementara cakupan wilayah kerjanya cukup luas, yakni ada 11 kabupaten. “Kami harus bekerja sama dengan pihak-pihak yang berkepentingan soal Perhutanan Sosial ini untuk menyukseskan program tersebut, termasuk dengan LSM PK PAN,” kata Dwijo.

Baca juga :   Tingkatkan Sinergitas Komunikasi yang Makin Berkualitas, Pemkab Gelar Peningkatan BPD

Diakui Dwijo, sampai saat ini pihaknya belum melakukan kegiatan atau sosialisasi di tingkat tapak.  Sebab, hingga kini pihaknya juga belum menerima secara resmi objek lahan yang masuk dalam kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK).

“Tentu kami harus mengucapkan terima kasih kepada LSM PK PAN yang sudah melakukan sosialisasi tentang PS kepada para kelompok-kelompok tani hutan,” ujarnya.

Meski demikian, Dwijo meminta, agar LSM PK PAN juga tidak melampaui batas. Misalnya menentukan sebuah kawasan tertentu, termasuk kawasan KHDPK. Apalagi misalnya, kata Dwijo, sampai melakukan pematokan lahan.

Jika petunjuk teknis mana saja kawasan yang termasuk KHDPK sudah dikeluarkan oleh KLHK, maka pihaknya pasti melakukan sosialisasi-sosialisasi. “Sampai hari ini, baru dikunci tentang luasnya saja. Belum menyebut titik-titik kawasannya,” jelasnya.

Sementara itu, Alham M. Ubey, Sekretaris Umum LSM PK PAN mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang PS dan KHDPK, karena secara perundang-undangan sebenarnya sudah diundangkan dan rakyat berhak tahu. Para petani hutan ini juga sangat tinggi keingintahuannya tentang program PS ini.

Baca juga :   Pemutakhiran Data Warga Miskin, Kominfo Bekali Operator Desa dengan Aplikasi Khusus

Menurut mantan reporter RCTI ini, cantolan perundang-undangan tentang PS ini sudah jelas. Ada UU Cipta Kerja Nomer 11 Tahun 2020, PP Nomor 23 Tahun 2021, ada Permenhut Nomor 09 Tahun 2021 dan SK MenLHK Nomor 287 Tahun 2022.

“Kita ya baru sebatas itu saja materi yang kita sampaikan kepada para petani. Tidak lebih dari itu. Soal titik-titik atau kawasan mana saja yang masuk KHDPK, kita masih menunggu juknis dari Pusat. Tapi soal PS dan KHDPK, kan sudah diundangkan,” katanya.

Ditambahkan pengurus lainnya, bahwa petani hutan berhak tahu dan berhak paham tentang PS dan cara mengaksesnya.  Lulus Setiawan, Wakil Ketua Umum LSM PK PAN mengatakan, sosialisasi yang dilaksanakan oleh lembaganya itu masih taraf informasi yang sudah gamblang disebutkan dalam undang-undang, PP, Permen dan SK Menteri KLHK.

Baca juga :   TMMD ke-114 di Lamongan, Dandim Beri Sarana Tambahan, Bupati Puji Kerja Bergotong Royong

Tetapi sangat disayangkan,  kata Lulus, masih ada pihak yang melakukan fitnah kepada lembaganya, seperti adanya penebangan liar untuk mendapatkan lahan  dan pematokan lahan. Padahal, semua informasi tersebut tidak benar.

“Saya tegaskan lagi, tidak ada ceritanya LSM PK PAN melakukan penebangan kayu hutan dan pematokan lahan. Bahkan, kami melarang semua petani hutan melakukan hal itu. Kalau menanam pohon, saya benarkan,” kata mantan Kades Ngorogunung, Kecamatan Bubulan ini.

Prinsipnya, kata Lulus, penyamaan persepsi atara LSM PK PAN dengan CDK sangat perlu dan sebisa mungkin nantinya bisa saling mengisi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *