INDOSatu.co – JAKARTA – Dideportasinya 46 warga negara Indonesia dari Bandara Internasional King Abdul Aziz di Jeddah, Arab Saudi, ke Tanah Air. Diduga, mereka dipulangkan karena berkas visanya dinilai tidak memenuhi syarat menurut otoritas setempat.
Menyikapi kasus tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzily mengungkapkan, sebanyak 46 WNI itu kemungkinan korban dari biro travel yang memberangkatkan ke Arab Saudi untuk tujuan ibadah haji tanpa prosedur resmi. Karena itu, Ace mendorong agar pemerintah menindak tegas biro travel tersebut.
“Pemerintah mesti memberi perlindungan atas keselamatan mereka,” kata Ace belum lama ini.
Kasus itu, lanjut Ace juga menunjukkan, sebagian masyarakat terus berusaha dengan berbagai cara untuk mendapatkan visa haji tanpa lewat sistem yang berlaku karena antrean tunggu yang panjang.
Namun, dia mengingatkan masyarakat diminta lebih hati-hati memilih tawaran perjalanan haji. Jangan sampai memilih tawaran tanpa sistem dan prosedur perjalanan haji secara resmi.
Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar itu juga menyarankan, agar perusahaan travel haji dan umrah yang bermasalah dicabut perizinannya. Menurut Ace, bagi siapa saja yang memberangkatkan tanpa sesuai Undang-Undang dan sistem perjalanan haji, mesti diberi sanksi tegas.
“Dicabut perizinannya karena telah mengambil dana cukup besar dari masyarakat tanpa mekanisme perjalanan sebagaimana aturan yang berlaku,” jelasnya. (*)