INDOSatu.co – JAKARTA – Ketua Umum DPP KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat menerima Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Jakarta (FSP RTMM KSPSI) DKI Jakarta, Kusworo. Kusworo mendatangi Jumhur dengan didampingi Pengurus Unit Kerja (PUK) di grup perusahaan Indofood, yakni Tepung Bogasari, Minyak Goreng Bimoli, Susu Indolakto, dan Indomie.
Dalam pertemuan tersebut, Jumhur tampak kaget sekaligus gemas menanggapi keluhan anggotanya yang dirugikan dalam hubungan kerja dengan grup perusahaan besar tersebut. Itu terjadi karena Indofood berkeras hati ingin menggunakan UU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan melanggar konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
“Terus terang, saya sangat menghargai perusahaan industri yang berhasil menciptakan nilai tambah dan melibatkan banyak tenaga kerja. Namun, jika keuntungan yang besar selama belum ada UU Ciptaker sudah berjalan baik dan harmonis, lalu perusahaan menggunakan begitu saja UU Ciptaker, ini jelas tidak adil,” kata Jumhur.
Jumhur pantas geram karena Indofood telah menggunakan UU Cipta Kerja terhadap pekerjanya. Padahal, UU tersebut sudah dinyatakan inkonstitusional. Apalagi, kata dia, grup Indofood sedang mendapat untung yang begitu besar, bahkan di saat masa pandemi, ditambah lagi dengan kenaikan harga minyak goreng yang sekitar 100 persen.
‘’Ini yang menurut saya sangat keterlaluan,” jelas Jumhur lagi, merespon keluhan para anggotanya itu.
Menurut Jumhur, grup Indofood saat ini ingin menerapkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dalam memperlakukan para pekerjanya. Karena itu, berbagai upaya dilakukan manajemen, seperti menahan uang pesangon, mengajak barter agar pesangon saat ini hanya dibayarkan di tahun-tahun berikutnya, kemudian wajib menggunakan UU Ciptaker dalam Perjanjian Kerja Bersama-nya, serta menaikkan upah tidak sesuai Keputusan Gubernur dan sebagainya.
Terkait semua laporan yang disampaikan kepada Jumhur, para Pimpinan Pengurus Unit Kerja di berbagai perusahaan grup Indofood itu selalu mengatakan, bahwa keputusan akhir ada pada top manajemen, yaitu Anthony Salim.
Menyimak laporan seperti itu, Jumhur pun spontan menambahkan, “Anthony Salim, enough is enough, Sir. Kenapa, sih Anda harus mengurangi kesejahteraan pekerja yang sudah sedemikan berjasa, sehingga grup perusahaan Anda mendapat untung besar,” tegas Jumhur.
Di bagian lain, Jumhur mengungkapkan kegeramannya dan menanyakan ke manajemen Indofood, apakah penguasa saat ini memang berhutang budi pada Anthony Salim, sehingga harus dibayar dengan UU Cipta Kerja, lalu dengan seenaknya memangkas pendapatan pekerjanya.
Seharusnya, kata Jumhur, perusahaan berkomitmen menjalankan Pancasila yang sebenarnya, yakni perusahaan untung besar, maka kesejahteraan buruh juga harus ditingkatkan. Bukan malah sebaliknya, perusahaan untung besar, tapi kesejahteraan pekerja malah justru diperas.
Sebagai Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur meminta semua pihak berkepentingan, terutama para pengusaha agar tidak menggunakan UU Ciptaker sebagai dasar bagi pengambilan keputusan bagi nasib karyawan. (adi/red)