INDOSatu.co – DEPOK – Berbeda dengan biasanya, yang disertai aksi unjuk rasa dan tuntutan, peringatan Hari Buruh Internasional (1 Mei) atau sering disebut May Day 2022 kali ini, KSPSI justru menggelar kegiatan Bakti Sosial; mulai kegiatan menanam Mangrove hingga memberi santunan kepada yatim, termasuk anak-anak kurang mampu. Kegiatan ini dilakukan di berbagai propinsi yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah KSPSI.
“Peringatan Hari Buruh Internasional, karena berdekatan dengan Hari Lebaran pada 2 Mei, maka kita lakukan dengan Bakti Sosial. Di Bali misalnya, Bakti Sosial dilakukan dengan menanam Mangrove. Di berbagai propinsi seperti Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan sebagainya dilakukan dengan berbagai santunan kepada kelompok masyarakat kurang mampu,’’ ujar Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur Hidayat dalam keterangannya di sela-sela pemberian Santunan kepada anak kurang mampu di Pesantren Al-Ma’uunah, Depok, Rabu (4/5)
Selain memberi santunan, KSPSI juga secara khusus meminta didoakan para yatim dan anak kurang mampu ini, agar Pemerintah dan DPR sadar dan mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja. Acara santunan itu dilakukan KSPSI di pesantren tersebut pada Ahad (1/5). Sebab, kata Jumhur, doa para yatim dan anak-anak kurang mampu diyakini akan terkabul.
“Doa dari anak-anak yatim itu dapat membuka pintu-pintu langit, sehingga bisa sampai dan dikabulkan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Karena itu, KSPSI juga minta didoakan agar perjuangan panjang menuntut penghapusan UU Omnibus Law Cipta Kerja dikabulkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa”, tegas Jumhur dengan optimistis.
Jumhur mengungkapkan, bahwa perjuangan melalui aksi-aksi unjuk rasa tetap akan dilakukan, termasuk secara besar-besaran pasca Lebaran dan dilakukan di seluruh Tanah Air. KSPSI meyakini bahwa hanya dengan perjuangan yang tak kenal lelah dan doa itulah, yang akan mengantar kemenangan bagi KSPSI.
Seperti diketahui, hampir semua pekerja, baik itu yang berserikat maupun yang tidak, menolak keberadaaan UU Omnibus Law Cipta Kerja karena telah membonsai kesejahteraan kaum buruh/pekerja secara signifikan.
Pengurangan kesejahteraan ini, ungkap Jumhur, sudah mulai dirasakan oleh para buruh. Harusnya UU Cipta Kerja ini tidak boleh diberlakukan karena sudah dinyatakan Mahkamah Konstitusi sebagai UU yang bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945, yang artinya juga bertentangan dengan Pancasila. (adi/red)