Duga Selingkuh, Suami Aniaya Istri dan Siram Air Panas Bekas Rebus Mie Instan

  • Bagikan
KETERANGAN PERS: Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat diwawancarai wartawan di Mapolres Lamongan.

INDOSatu.co – LAMONGAN – Karena mengira istri selingkuh dan dibakar api cemburu, Sigit Setiawan, 40, warga Desa Tejoasri, Kecamatan Laren, tega menganiaya Siti Rohmawati, 39, istrinya sendiri dengan menyiram air panas bekas rebusan mie instan. Tak hanya itu. Pelaku juga menyudut rokok di lengan sang istri. Karena perbuatannya tersebut, kini pelaku diamankan petugas kepolisian.

Baca juga :   Curah Hujan Tinggi, Petani Cabai Bojonegoro Rugi Besar

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, perbuatan tersangka itu terjadi lantaran rasa cemburu dengan mengira bahwa istrinya menjalin asmara dengan pria lain.

Akhirnya, pelaku timbul perasaan jengkel kepada istrinya dan saat itu juga dilampiaskan tersangka saat meminta korban mengambilkan makan ketika menjelang berbuka puasa pada Selasa, (5/4) lalu.

“Tersangka tiba-tiba menganiaya korban dengan mencakar wajah korban dan melempar piring ke lengan korban, sembari meminta kejelasan istrinya yang disebut selingkuh. Jadi, modusnya ini adanya kecurigaan perselingkuhan,” ungkap Yogi, Selasa (26/4).

Baca juga :   Terpeleset Cairan Kimia di Jalan Raya, Terjatuh, Tewas Ditabrak Truk

Yogi juga mengatakan, selain menyiram istri dengan air panas bekas rebusan mie instan, tersangka juga menyudut rokok di lengan korban.

“Atas dasar itulah, penyidik melakukan pemeriksaan dan menangkap tersangka. Saat ini, tersangka sudah ditahan,” lanjut Yogi.

Akibatnya perbuatan tersangka, jelas Yogi, tersangka dijerat dengan  pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) UU No 23 Tahun 2004 tentang  penghapusan Kekerasan Rumah Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Baca juga :   Terkait Investasi Bodong, Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka

“Akibat perbuatanya, tersangka kami tuntut dengan pasal diatas dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *