Ketua DPD RI Ajak Masyarakat Kawal Proses Hukum Mafia Minyak Goreng

  • Bagikan
JANGAN SAMPAI LOLOS: Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengajak masyarakat mengawasi dan mengawal proses para mafia minyak goreng yang sekarang ditangani Kejaksaan Agung.

INDOSatu.co – SURABAYA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengajak masyarakat mengawal proses hukum mafia minyak goreng. LaNyalla berharap para mafia yang merugikan masyarakat benar-benar mendapatkan hukuman yang setimpal.

Terkait penangkapan empat orang yang diduga mafia minyak goreng, Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan agar masalah ini diproses secara hukum. Sebab, kata LaNyalla, perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara dari hasil aktivitas ekspor. Tidak hanya itu. Mereka juga meresahkan publik.

Baca juga :   LaNyalla Minta Anak Muda Berkontribusi Hapuskan Gap Antar Kelas Masyarakat

“Silakan tanya ke emak-emak se-Indonesia. Semua marah akibat perbuatan dan kelakuan mereka. Karena itu, saya meminta kesungguhan para penegak hukum agar mereka diberikan hukuman berat. Saya juga mengingatkan agar pemerintah mengembalikan harga minyak goreng agar rakyat dapat segera kembali menjalani usahanya dengan tenang,” harap LaNyalla di sela kegiatan resesnya di Jawa Timur, Jumat (22/4).

Bukan hanya itu. LaNyalla juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya proses hukum jangan sampai mereka lolos dari jerat hukum dan melenggang menikmati uang hasil korupsi. Sementara, kata LaNyalla, rakyat terus gigit jari di tengah sistem pemerintahan oligarki.

Baca juga :   4 Tersangka Kasus Pagar Laut Harus Jadi Pintu Masuk Investigasi Menyeluruh

“Saya juga mengajak masyarakat luas untuk mengawasi 88 perusahaan lainnya. Dan sangat mungkin masih ada perusahaan lain yang telah menyelewengkan CPO dan menyebabkan kelangkaan minyak goreng,” ujar LaNyalla.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung akhirnya turun tangan atas dugaan adanya mafia minyak goreng yang menyebabkan harganya melambung tinggi. Tidak hanya itu. Selain harga melambung tinggi, minyak goreng saat itu juga langka di pasaran.

Baca juga :   Terbongkar, Firli-Juliari Pernah Bagi Bansos Bareng

Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan ada sekitar 88 perusahaan eksportir crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, yang diawasi Kejagung. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *