Arisan dan Investasi Bodong Rugikan Rp 260 Juta, Kapolres: Warga Harus Hati-Hati

  • Bagikan
TERBELIT KASUS HUKUM: Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad (pegang mik) menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro terkait kasus arisan dan investasi bodong dengan tersangka Ega Ayu Nawang Aulia.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Polres Bojonegoro akhirnya mengumumkan kasus arisan dan investasi bodong yang diduga dilakukan Ega Ayu Nawang Aulia, 22, warga Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Pengumuman tersangka itu langsung dilakukan Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, melalui Konferensi Pers, di halaman Mapolres setempat, Kamis (7/4).

Di hadapan para wartawan, AKBP Muhammad mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengamankan Ega Ayu Nawang Aulia, pelaku kasus arisan dan investasi bodong. “Tersangka dan barang bukti saat ini  telah kami amankan di ruang tahanan Mapolres Bojonegoro,” jelas AKBP Muhammad.

Baca juga :   Jelang Puncak Arus Mudik, Bupati-Forkopimda Pantau Kesiapan Posko Pengamanan Lebaran

Kasus arisan dan investasi bodong itu terungkap ketika lima orang ibu melapor sebagai korban di Polres Bojonegoro. Hasil pemeriksaan petugas, mereka mengaku dirugikan karena kasus arisan dan investasi dengan pelaku Ega Ayu. Terungkap juga, bahwa total kerugian kasus tersebut mencapai Rp 260 juta.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Siapa tahu akan ada korban lainnya yang melapor. Hingga kini memang baru lima orang,’’ kata AKBP Muhammad.

Fakta terkini, akhirnya juga terungkap bahwa modus arisan dan investasi bodong itu tidak melibatkan pihak lain. Ega ternyata melakukan kegiatannya tersebut sendirian. Tersangka menjadi terbebani karena bentuk arisan yang dilakukan bentuknya turunan.

Baca juga :   Semarakkan Peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Pemkab Gelar Ragam Lomba

‘’Jadi, makin hari ya, makin berat beban tersangka, sehingga tidak bisa mengembalikan uang milik para korban,’’ kata AKBP Muhammad.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Kapolres, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara menawari beberapa orang untuk ikut investasi miliknya dan itu dilakukan melalui media sosial (medsos). Tidak hanya itu. Untuk menarik minat warga, tersangka juga menawarkan berbagai janji palsu.

Tersangka sendiri, kata AKBP Muhammad, ditangkap di sebuah kota di wilayah Jawa Tengah, tepatnya di Magelang. Diperoleh keterangan dari tersangka, bahwa yang bersangkutan mengaku ingin mencari ketenangan dan bukan melarikan diri.

Baca juga :   Sasaran Toko Material, Polisi Bekuk Tiga Pelaku, Lainnya Masih DPO

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenai pasal 372 dan 376 KUHP, yang ancaman pidananya 4 (empat) tahun penjara. Menyikapi terungkapnya kasus arisan dan investasi bodong tersebut, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati menerima tawaran dari seseorang, dengan modus apapun.

”Jadi, masyarakat harus hati-hati menyikapi tawaran investasi dengan modus-modus seperti kasus yang sekarang kita tangani ini,’’ kata AKBP Muhammad. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *