Ciptakan Desa Sadar Hukum Guna Meminimalisasi Permasalahan Hukum

  • Bagikan
BIMBINGAN HUKUM: Suasana acara Bimbingan Aparatur Pemerintah Desa dalam Penyelesaian Permasalahan Hukum di Tingkat Desa yang digelar di Balai Desa Senganten, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Kepedulian dan kesadaran hukum masyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten atau Lembaga hukum Negara, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, khususnya warga di tingkat Desa. Dengan memiliki pemahaman dan kesadaran hukum yang tinggi, diyakini dapat meminimalisasi permasalahan hukum di tingkat desa atau masyarakat akar rumput.

Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah di acara “Bimbingan Aparatur Pemerintah Desa dalam Penyelesaian Permasalahan Hukum di Tingkat Desa” pada Rabu, (6/4) bertempat di Balai Desa Senganten, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro.

Hadir dalam acara tersebut, selain Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, juga perwakilan Polres Bojonegoro, Kodim 0813, Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Pengadilan Negeri Bojonegoro, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bojonegoro, Forkopimcam Kecamatan Gondang, dan aparatur Pemerintah Desa se-Kecamatan Gondang. Hanya, karena berbagai kesibukan, Bupati Anna hadir dalam teleconverence zoom meeting.

Baca juga :   Jadi Khotib di Bojonegoro, Ketua PP Muhammadiyah Ingatkan Keteladanan Nabi Ibrahim

Di awal sambutannya, Bupati Anna menyampaikan, bahwa setelah mengikuti beberapa perkembangan regulasi, baik dari tingkat pusat,  kabupaten, maupun di tingkat desa, perlu banyak pemahaman yang harus dimengerti dan ditaati, khususnya bagi aparatur pemerintah di desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sebab, kata dia, hal itu dikarenakan permasalahan hukum seringkali terjadi di tingkat desa serta masyarakat yang terlibat. Dengan adanya sosialisasi/bimbingan hukum ini, Bupati Anna mengajak alangkah baiknya, permasalahan hukum di tingkat desa bisa diselesaikan di tingkat Desa, sebagai upaya preventif penanganan yang tidak berkelanjutan di ranah penegak hukum.

Baca juga :   Kupatan Tanjung Kodok 2024, Lestarikan Tradisi dan Promosi Potensi Wisata

Bupati menambahkan, hadirnya rumah perdamaian Restorative Justice (RJ) di Desa yang belum lama ini diresmikan menjadi layanan efektif yang berada di tingkat Desa, dimana fungsinya dapat digunakan untuk penyelesaian perkara tindak pidana umum melalui jalur perdamaian antara pelaku dengan pihak korban.

‘’Sesuai dengan konsepnya, rumah perdamaian restorative justice itu sebagai upaya penyelesaian permasalahan hukum melalui jalan perdamaian yang benar-benar dikedepankan, pungkasnya.

Baca juga :   Jamin Kesejahteraan Nelayan, Pemkab Lamongan Gelontorkan Bantuan Sosial

Sementara itu, Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Bojonegoro, Muslim Wahyudi menuturkan, pembinaan bagi aparatur Pemerintahan Desa ini sudah berjalan sejak 2021 yang lalu dan telah dilaksanakan di beberapa wilayah se-Kabupaten Bojonegoro.

Pembinaan ini, kata Muslim, adalah yang terakhir kalinya, yang bertujuan untuk mengambil langkah-langkah preventif agar tidak terjadi permasalahan hukum di tingkat Desa. Sebab pada dasarnya, kata dia, Kepala Desa sebagai pemangku wilayah di Desa harus bisa menyelasaikan secara bijak, baik penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan penanganan/pelayanan masyarakatnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *