INDOSatu.co – JAKARTA – Meski awal Ramadan terjadi perbedaan, namun Pemerintah akhirnya menetapkan libur dan cuti bersama Idul Fitri 2022 jatuh pada 29 April-6 Mei 2022. Keputusan lebih rinci akan dituangkan dalam keputusan menteri terkait.
”Pemerintah sendiri telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4, 5, 6 Mei 2022,” kata Presiden Joko Widodo dalam keterangannya, Rabu (6/4).
Terkait Ramadan dan menghadapi Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 tahun ini, Presiden Jokowi sebelumnya juga telah mengeluarkan tiga aturan. Aturan tersebut tak lain karena masih dua momen tersebut masih dalam situasi pandemi virus corona (Covid-19).
Yang pertama, Jokowi memperbolehkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada libur lebaran. Keputusan ini dibuat setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 yang terus menurun. Jokowi juga berpesan, bahwa selama menjalani libur Idul Fitri dan cuti bersama nanti, masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan (prokes).
Kebijakan kedua, Jokowi juga memperbolehkan umat Islam melaksanakan ibadah Tarawih secara berjamaah di masjid. Hal ini tentu berbeda dengan peraturan saat Ramadan tahun lalu.
Dan yang terakhir, Jokowi melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menggelar acara buka bersama sepanjang bulan Ramadan. Mantan wali kota Solo itu juga melarang pejabat dan ASN melaksanakan open house seperti tahun-tahun sebelumnya. (adi/red)