Kajati Resmikan Rumah RJ, Bupati Anna Minta Arahan untuk Wujudkan Good Governance

  • Bagikan
RESMI DIMANFAATKAN: Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati (tengah) didampingi Bupati Anna Mu’wanah (kiri) dan Kajari Badrut Tamam (kanan) saat peresmian rumah perdamaian Retorative Justice di Balai Kelurahan Kauman, Kamis (31/3).

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur meresmikan rumah perdamaian Restorative Justice (RJ) dan gedung barang bukti beserta rumdis Kejari di Kabupaten Bojonegoro. Peresmian rumah perdamaian RJ itu bersamaan dengan peresmian 17 Kabupaten/Kota lainnya se-Jawa Timur.

Acara peresmian tersebut berlangsung di Balai Desa Kauman, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro. Tampak hadir jajaran Kejati Jawa Timur, Bupati Bojonegoro, Kapolres, Dandim, Kejari, Ketua DPRD Bojonegoro, Kalapas, Ketua Pengadilan Negeri.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Badrut Tamam mengungkapkan bahwa, ada lima rumah RJ di Kabupaten Bojonegoro, yakni di Kelurahan Kauman dan Balai Desa Pacul, keduaya di Kecamatan Kota Bojonegoro; lalu di Balai Desa Jipo, Kecamatan Kepohbaru; di Balai Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo, dan di Balai Desa Pilanggede di Kecamatan Balen.

Baca juga :   Sampaikan LKPJ, Pak Yes Ungkap Capaian Pembangunan Kabupaten Lamongan

Sebelum mengawali sambutan, Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah mengucapkan, selamat datang kepada Ibu Kajati Jawa Timur, Mia Amiati.  Kehadiran Kajati Mia di Bojonegoro, kata Bupati Anna, dapat memberi semangat, motivasi, dan juga energi positif.

Bupati Anna mengaku, bahwa pihaknya senantiasa selalu harmonis untuk melakukan kegiatan-kegiatan pembangunan maupun kegiatan sosial, keagamaan, ekonomi. ‘’Kedatangan Ibu Kajati membuat kami menjadi semangat untuk membangun Bojonegoro yang lebih baik,” kata Bupati Anna.

Karena itu, Bupati Anna memohon terus bimbingan dan arahan agar pemerintahan yang dipimpinnya bisa mewujudkan good governance serta dapat menunjukkan akuntabilitas secara baik pula. ‘’Semoga dengan peresmian ini, rumah perdamaian RJ bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya,’’ kata mantan anggota DPR RI tiga periode dari PKB itu.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan, ada beberapa peristiwa penerapan hukum yang seringkali mencederai keadilan masyarakat. Rasa keadilan masyarakat seakan-akan belum terpenuhi.

Baca juga :   DPRD Berikan Arahan Terkait LKPJ, Bupati Yuhronur Ucapkan Terima Kasih

Peristiwa itu, kata Mia, yang mendorong semua jaksa di seluruh Indonesia untuk membuat rumah perdamaian Restorative Justice dalam rangka penegakan hukum. Sehingga, kata dia, akan diperoleh keadilan yang sebenarnya.

Mia juga menambahkan, ada empat syarat untuk mendapatkan pelayanan Restorative Justice. Syarat itu, kata Mia, adalah tindak pidana yang betul-betul merupakan pelaku yang belum pernah melakukan tindak pidana, ancaman pidana kurang dari 5 tahun, kerugian korban adalah tidak lebih dari Rp2,5 juta, dan yang terakhir dari kedua belah pihak ada keinginan secara hati nurani, tidak ada paksaan dari pihak manapun untuk bisa saling memaafkan.

“Jadi fungsinya Restorative Justice ini diterapkan agar masyarakat memperoleh keadilan yang layak dan mewujudkan perdamaian” tutur Mia.

Baca juga :   Lamongan Miliki RPH-Unggas Nomor Wahid di Indonesia. Berikut Ini Fasilitas Penunjangnya...

Mia Amiati juga mengucapkan terima kasih kepada insan media yang selama ini ikut membantu aparat penegak hukum dalam menyelesaikan pekerjaan secara baik dan seadil-adilnya.

“Terima kasih sudah hadir di tengah-tengah kami. Karena tanpa bantuan teman-teman media, kami juga tidak bisa berbuat banyak. Apa yang pernah kami kerjakan, keberhasilan kami, ataupun penyampaian program-program dan langkah kami kepada masyarakat tak lepas dari peran media,” pungkasnya.

Acara tersebut dilanjutkan dengan peresmian yang ditandai dengan pemukulan gong oleh Kajati Jatim dan penandatanganan prasasti tradisional angklung. Rombongan selanjutnya melihat-lihat rumah perdamaian RJ di Balai Desa Kauman dan bergeser ke gedung barang bukti dan rumah dinas Kejari. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *