PPKM Darurat, PHK Mengintai Karyawan

  • Bagikan
MEGAH: Suasana di salah satu mall di Jakarta.

INDOSatu.co – JAKARTA – Pusat perbelanjaan saat ini diharapkan masih memiliki kemampuan mempertahankan tenaga kerja di tengah  PPKM darurat pada 3-20 Juli 2020, terutama di Pulau Jawa dan Bali. Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, pusat perbelanjaan harus berupaya untuk membayar upah pekerja di tengah operasional yang terbatas. “Kendati tidak beroperasi, tapi pelaku usaha harus tetap membayar upah meskipun hanya beroperasi secara terbatas,” ujar Alphonzus, Jumat (2/7/2021).

Baca juga :   Harus Jadi Mayoritas, Politisi PKS Minta Erick Thohir Jangan Lembek Hadapi PT. Vale

Namun demikian, sambung Alphonzus, pusat perbelanjaan tidak menutup kemungkinan terburuk yang bisa terjadi kepada tenaga kerja di sektor tersebut jika penutupan operasional terjadi secara berkepanjangan. Dengan kata lain, langkah perumahan karyawan menjadi opsi yang diambil jika penutupan operasional terus berkepanjangan dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika keadaan semakin berlarut. Tidak hanya pekerja formal pusat perbelanjaan, pekerja di sektor usaha nonformal pun dikatakan ikut terdampak. Artinya, kemungkinan terjadi PHK itu tetap mengintai.

Baca juga :   Terima Arsitek Jeffrey Budiman, Bamsoet Matangkan Pembangunan MOI by IMI

Dia menjelaskan, hampir di sekitar semua pusat perbelanjaan terdapat banyak usaha seperti warung, parkir, ojek dan lainnya yang harus ikut tutup dikarenakan kehilangan pelanggan. Beban operasional pusat perbelanjaan yang menjadi faktor utama terdampaknya pekerja di sektor tersebut berasal dari sejumlah komponen yang mesti tetap dibayarkan dalam kondisi tutup, di antaranya; listrik, gas, pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak reklame, royalti, dan retribusi perizinan.

Baca juga :   Berikan 250 NIB untuk Pelaku Usaha Ultramikro, Yuhronur: Gak Usah Bingung Modal

Kendati kondisi usaha sampai dengan semester I/2021 lebih baik dibandingkan dengan 2020, ungkap dia, namun pusat perbelanjaan masih tetap mengalami defisit dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *