Terkait Investasi Bodong, Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka

  • Bagikan
DIKAWAL PETUGAS: Faradiba Noer Laila (tengah) dikawal petugas setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diamankan petugas Polres Lamongan terkait investasi bodong yang merugikan puluhan korban.

INDOSatu.co – LAMONGAN – Kasus Invetasi Bodong “Invest Yuks” di Lamongan kembali menyeret reseller baru. Polres Lamongan telah menetapkan status tersangka terhadap Faradiba Noer Laila, 22, warga Ngaglik Timur, nomor 23, RT 02/RW 05 Kelurahan Sukorejo, Kecamatan, Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Faradiba dilaporkan oleh puluhan korbannya dengan memakai jasa seorang penasihat hukum (PH). Akibat aksi tersangka ini, puluhan korban harus menanggung kerugian finansial.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelapor dan saksi-saksi serta terlapor sendiri, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dengan dua alat bukti yang cukup. Sehingga para terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Faradiba mulai tadi malam kami tahan, dan kami tetapkan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri kepada waratwan, Selasa (15/2).

Baca juga :   Terkait Investasi Bodong, Polisi Sita Aset Owner dan Para Reseller

Faradiba disangkakan melakukan tindak pidana karena penggelapan Investasi Bodong. Bahkan, uang Rp 76.100.000 yang diinvestasikan oleh dua korban pelapor, juga tidak kembali. Lagi-lagi alasannya uang sudah disetor ke Bilad, sebagaimana pengakuan dua reseller yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Korban dari reseller Faradiba yang melapor ke kami tidak hanya dari Lamongan. Ada juga korban dari luar kota, seperti Gresik dan kota-kota lainnya,” imbuh Yoan.

Baca juga :   Turunkan Stunting, Pj. Ketua PKK Ingin Kader Inovasi Makanan B2SA Berbahan Pangan Lokal

Dua korban asal Kecamatan Turi, Lamongan dan Gresik mengaku sudah sering menanyakan tentang uang yang diinvestasikan kepada tersangka. Namun selama itu juga, tersangka hanya janji-janji saja.

Dengan dinamakan Invest By Fara, tersangka menjalankan aksinya melalui jejaring sosial WhatsApp dengan iming-iming keuntungan yang fantastis.

Kepada beberapa korban, awalnya tersangka bisa memberi keuntungan yang sangat besar. Namun, itu hanya berlaku untuk beberapa orang. Selebihnya, tidak ada lagi keuntungan. Bahkan, modal investasi juga tidak kembali.

Lebih lanjut, dari tangan tersangka Faradiba, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 lembar rekening koran Bank BRI atas nama Luthfia Farah Ardini, 2 lembar screenshot bukti transfer, HP Iphone 7, empat lembar rekening koran Bank BCA atas nama Faradiba Noer Laila.

Baca juga :   Lamongan Raih Peringkat Lima Nasional dalam Pengawasan Kearsipan 2024

“Tersangka Faradiba, dijerat dengan pasal 46 ayat (1) Junto Pasal 16 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 perubahan atas Undang-undang Nomor 07 Tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, juga dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun,” paparnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *