Ketua DPD RI Minta Pekerja Migran Indonesia Dilindungi Hukum

  • Bagikan
PEDULI PEKERJA MIGRAN: Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta agar Kemenaker melindungi hak-hak pekerja migran.

INDOSatu.co – JAKARTA – Keberpihakan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti terhadap pekerja migran begitu nyata. Senator asal Jawa Timur itu, meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) melindungi pekerja migran Indonesia. Dia meminta para pekerja dilindungi dengan kepastian hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan LaNyalla menanggapi rencana ditandatanganinya nota kesepahaman (MoU) perekrutan pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia yang akan dipekerjakan di Malaysia. MoU ini merupakan permintaan mendesak dari pengusaha Malaysia.

Baca juga :   Terkait Fadel, LaNyalla Ingin Jalan Terus, Nono Ngaku Tersinggung Disebut Jenderal Penakut

“Kemenaker harus menunjukkan keberpihakan pada kepastian hukum dan perlindungan para tenaga migran Indonesia seperti kepastian keamanan dari potensi kekerasan dan human trafficking, pembayaran gaji, hak istirahat dan berhubungan dengan keluarga, serta bantuan hukum,” kata LaNyalla, Kamis (10/2).

Kepastian hukum, lanjut LaNyalla, untuk menghindari kasus yang selama ini banyak terjadi. Misalnya gaji tidak dibayarkan, dan kekerasan bahkan berujung pada masalah hukum pidana.

Baca juga :   Kunjungi Lamongan, Ketua DPD RI: Indonesia Harus Kembali ke Pancasila dan UUD 1945

“Kita tidak ingin mendengar lagi ada pekerja migran yang terlantar, tidak dipenuhi haknya atau mendapat kekerasan dari majikan,” ucapnya.

Di samping itu, LaNyalla juga meminta penunjukkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus tersertifikasi dan diketahui legalitasnya.

“Penting juga P3MI itu memiliki balai latihan kerja agar pekerja migran, terutama PRT asal Indonesia memiliki kualitas yang baik dan profesional,” tutur dia.

Baca juga :   Songsong Pilkada 2024, Gus Yahya: Silakan Memilih, Tapi Jangan Gunakan Fasilitas NU

Diketahui Nota kesepahaman (MoU) perekrutan pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia di Malaysia akan ditandatangani akhir bulan ini.

MoU sangat mendesak karena permintaan untuk pembantu rumah tangga di kalangan pengusaha lokal Malaysia. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *