Terkait Investasi Bodong, Polisi Sita Aset Owner dan Para Reseller

  • Bagikan
HASIL CURANG: Mobil Brio RG milik reseller tersangka Arum diamankan petugas Polres Lamongan dalam investasi bodong yang jumlahnya mencapai miliaran tersebut.

INDOSatu.co – LAMONGAN – Kasus investasi bodong yang didalangi oleh Samudra Zahrotul Bilad (SZB), 23, sebagai owner “Invest Yuks” hingga kini terus berlanjut. Polres Lamongan mengkonfirmasi juga telah mengungkap aset milik para tersangka yang menjadi reseller investasi bodong milik Bilad tersebut.

Sebelumnya, Polres Lamongan telah menyita 2 unit mobil milik SZB dari rumah salah satu reseller, Irwin di Tuban dan rumah senilai Rp 950 juta di Perumahan Zam-Zam. Saat ini polisi juga mengamankan barang bukti mobil Honda Brio RG milik Arum, reseller lainnya.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah menyita sebuah mobil Honda Brio warna kuning milik reseller yang bernama Arum, 23, warga Desa Karang, Kecamatan Sekaran, Lamongan. Sebelumnya, Arum memang sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong di Lamongan tersebut.

Baca juga :   Kelahi Berujung Penusukan, Dua Pelaku Diamankan Petugas untuk Penyidikan

“Benar, kami telah menyita salah satu aset dari reseller yang sudah kami tetapkan menjadi tersanga, yaitu AR berupa sebuah mobil Honda Brio warna kuning,” kata Yoan Septi Hendri saat dikonfirmasi INDOSatu.co, Selasa (8/2).

Yang mengejutkan, kata dia, mobil Brio tersangka yang disita petugas Polres Lamongan itu merupakan mobil baru yang belum keluar suratnya. Namun tersangka telah memasang nopol palsu, W 5117 TA supaya bisa dipakai untuk menjalankan aksinya.

Yoan mengaku, bahwa tidak mudah mengungkap aset yang dimiliki oleh tersangka Arum. Karena itu, pihaknya perlu bersabar untuk memperoleh pengakuan dari tersangka Arum. Sebab, tersangka selalu kukuh terhadap pengakuannya, bahwa semua uang dari para korban yang diterima sudah disetor ke tersangka SZB.

“Dengan kesabaran dan pendekatan kepada tersangka, keluarga, dan pengacaranya, akhirnya penyidik berhasil mendapatkan informasi lalu ditindaklanjuti dengan penyitaan,” terang Yoan.

Baca juga :   Rumah Kyai Kampung Terbakar, Wakil Ketua MPW PPP Jatim Sowan ke Korban

Arum yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas penipuan lewat investasi bodong juga diduga telah meraup keuntungan mencapai Rp 8 miliar dari para korban yang dikelabuhinya. Akan tetapi, dari hasil sementara penyelidikan, transaksi dari dua rekening SZB, hanya ada Rp 6 miliar.

Bahkan, dari transaksi di rekening SZB itu pun diketahui dari para korban, bukan pengakuan dari Arum. Artinya ada dugaan kebohongan dalam pengakuan tersangka Arum. “AR itu semula tidak mengakui kalau punya aset,” kata Yoan.

Yoan mengungkapkan, dari sejumlah korban yang melapor, kerugian yang diderita cukup fantastis. Penyidik meyakini jika para tersangka ini masih menyimpan aset yang dibeli dari uang hasil penipuan melalui investasi bodong tersebut. Untuk reseller lain yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SA, 23, warga Desa Pangkatrejo, Kecamatan Maduran, Lamongan. Namun, dari nama reseller yang terakhir ini, polisi belum dapat menyita aset berharga yang bersangkutan.

Baca juga :   Rawat Ratusan ODGJ dan Yatim Piatu, Aipda Purnomo Terpanggil karena Kasihan

“Kami juga sudah menelusuri dan ternyata SA tidak memiliki aset. Pengakuan tersangka, dia pernah membeli mobil, tapi sudah dijual,” imbuh Yoan seraya meminta bersabar untuk menunggu perkembangan selanjutnya.

Penyitaan aset para pelaku investasi bodong itu kian membuktikan dugaan kuat para reseller bermain sendiri. Yakni, merekrut member sekaligus menerima pembayaran investasi tanpa disetor kepada owner, yakni SZB.

Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana belum lama ini juga menyebut, jika para reseller ini bermain sendiri dan tidak semua uang itu disetor ke SZB.

“Kami perintahkan kepada penyidik untuk memburu aset-aset para reseller tersebut, sekecil apapun aset itu,” tandas Miko belum lama ini. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *