INDOSatu.co – BOJONEGORO – Penyidik Siber, Ditreskrimsus Polda Jatim, akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP-3) terhadap perkara yang dilaporkan oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawanto terhadap Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kasus tersebut bermula sebuah chatting di jejaring sosial WhattsApp Bupati Anna secara terbuka terhadap Budi Irawan. Tidak terima dengan ucapan Bupati Anna, Wawan, panggilan akrab Budi Irawanto, melapor ke Polres Bojonegoro. Karena dikhawatirkan mengganggu kondusivitas di Bojonegoro, kasus laporan Wawan tersebut akhirnya ditarik ke Polda Jatim dan ditangani oleh Siber Ditreskrimsus.
Dikutip dari laman tribrata jatim, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham dan Kasubdit Siber AKBP Wildan, Rabu (2/2) mengatakan, penghentian penyidikan perkara itu dilakukan setelah tim penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menganggap bahwa chatting yang dilakukan Bupati Anna tidak mengandung unsur pencemaran nama baik. Setidaknya, dalam kasus tersebut, penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah memintai keterangan dari 9 saksi dan 3 saksi ahli, selain pelapor dan yang dilaporkan.
“Tentunya penyidik melakukan penghentian penyidikkan perkara itu karena tidak cukup bukti,” ujarnya.
Wadir Krimsus Polda Jatim, AKBP Zulham menambahkan, bahwa hasil gelar perkara kasus tersebut nantinya akan disampaikan kepada Wabup Budi Irawanto sebagai pelapor, maupun Bupati Anna Mu’awanah, pihak yang dilaporkan.
“Pada perkara pencemaran nama baik itu, tak ada unsur pidana. Dan penghentian penyidikan perkaranya bukan karena damai. Namun murni dari hasil pemeriksaan. Tak ada unsur pidananya. Jadi, sekali lagi perkaranya akhirnya di SP3,” pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa Surat pengaduan pencemaran nama baik itu ditandatangani langsung Wakil Bupati Bojonegoro, Budi Irawan. Wabup pun dipanggil penyidik Siber Polda Jatim untuk dimintai keterangan. Dalam surat pengaduan itu, Wabup juga dilampirkan sejumlah alat bukti, di antaranya transkrip percakapan di sebuah grup WhatsApp.
Dalam surat pengaduannya, Wabup Budi Irawanto mengadukan Bupati Anna Mu’awanah yang menulis beberapa hal yang dianggap Wabup telah menuduh serta memberikan informasi kepada publik yang belum pasti kebenarannya. Namun setelah perkara tersebut ditangani penyidik Siber Polda, ternyata tidak ditemukan alat bukti yang cukup. (*)