Buat Biaya Lahiran, Korban Asal Malang Lapor Investasi Bodong ke Polres

  • Bagikan
MINTA MODAL BALIK: Febrian Nurul (kiri) dan korban lainnya melaporkan reseller Arum Rahmawati ke Mapolres Lamongan terkait investasi bodong yang menghebohkan lantaran jumlah korbannya terus bertambah.

INDOSatu.co – LAMONGAN – Kasus Investasi Bodong yang didalangi tersangka Samudra Zahrotul Bilad, 21, owner Invest Yuks asal Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, terus berlanjut. Hingga kini, korbannya terus bertambah dan berbondong-bondong mendatangi Mapolres Lamongan guna melaporkan tersangka, salah satunya wanita asal Klojen Kota Malang Febrian Nurul, 21.

Dia melaporkan Reseller yang bernama Arum Rahmawati ke Polres Lamongan, Senin (31/1). Febrian meminta keadilan kepada petugas terkait nilai modal yang diinvestasikan sebanyak Rp 170 juta.

“Saya kenal dari Reseller Arum itu lewat medsos. Saya ditawari promo dari investasi tersebut, dan saya mulai investasi secara bertahap, mulai 30 Desember 2021 sampai 6 Januari 2022 kemarin. Totalnya Rp 170 juta ke Reseller A itu,” ungkap Febrian saat di temui wartawan di Mapolres Lamongan, Senin (31/1).

Baca juga :   Gratis, Ratusan Penumpang Layanan Balik Mudik Apresiasi Pemprov Jawa Timur

Febrian mengungkapkan, bahwa ia ingin meminta uangnya segera dikembalikan, mengingat nilai modal yang sudah ditransfer ke saudara Arum sudah cukup banyak, namun tidak ada respons sama sekali dan malah menghilang. Bahkan, menurut Febrian, uang yang telah ditransfer tersebut juga mau dibuat persiapan proses lahiran. Febrian kini sedang hamil 9 bulan.

“Saya berkali-kali meminta Arum untuk mengembalikan uang. Saya sempat ke rumahnya, tapi tidak ada respons. Padahal, uang itu mau dipakai lahiran nanti,” lanjut Febrian.

Baca juga :   Gairahkan Dunia Wisata, Disparbud Lamongan Lakukan Peremajaan Fasilitas Destinasi

Febrian saat melapor ke Polres Lamongan itu dengan didampingi pengacara Wellem Mintarja. Febrian datang bersama 14 korban lainnya melaporkan tindak penipuan berkedok investasi yang terus berkembang dan menggigit para reseller tersebut. “Kami membuat laporan kepada saudara Arum. Karena total kerugian hampir Rp 1 miliar dengan 15 korban,” katanya.

Sementara itu, Wellem Mintarja mengatakan, modus operasi Reseller Arum ini sama dengan Silviya Arbiyati dengan promosi melalui media sosial dan jejering pertemanan. “Selain Lamongan, ada juga korban dari Pandaan, Pacitan, dan Kota Malang, dengan nilai total Rp 979 juta,” bebernya.

Tak dipungkiri, bakal ada tersangka baru setelah owner Samudra Zahrotul Bilad dan satu reseller Silviya Arbiyati dijebloskan ke tahanan. Menurut Wellem, korban yang meminta bantuan hukum kepadanya juga berasal dari luar kota Lamongan. “Harapannya, yang namanya korban ya penginnya kembali modal yang telah dikeluarkan itu,” lanjutnya.

Baca juga :   Peringati HUT Satpol, Damkar dan Linmas, Bupati Pimpin Apel Rutin Tanggal 17-an

Sampai saat ini, pihaknya masih menempuh jalur pidana, yang mana bersangkutan modusnya tindakan penipuan. Wellem juga berencana menempuh jalur perdata untuk pengembalian ganti rugi.

“Untuk saat ini masih pidana. Tapi tidak menutup kemungkinan akan menempuh perdata jika memungkinkan. Kasihan para korban,” imbuhnya saat menyinggung korban investasi bodong yang seorang ibu hamil asal Kota Malang itu. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *