Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan di Traffic Light Muara Rapak Balikpapan

  • Bagikan
SANTUNI KORBAN: Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengaku akan memberi santunan kecelakaan lalu lintas di simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur.

INDOSatu.co – JAKARTA – PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi di simpang perempatan traffic light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1) pukul 06.30 WITA. Seluruh korban, baik yang mengalami luka-luka dan meninggal dunia akan mendapat santunan.

Data sementara yang didapatkan dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim, dalam kecelakaan yang diduga rem blong truk kontainer, sehingga menabrak kendaraan roda empat dan sepeda motor ini, korban meninggal dunia sebanyak lima orang, empat orang mengalami luka berat, dan beberapa diantaranya mengalami luka ringan. Para korban yang mengalami luka dan meninggal dunia, sementara ini sudah dibawa ke RSU Khanujoso, RSU Beriman, RS Ibnu Sina, Balikpapan.

Pihak Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim dan meninjau lokasi kejadian serta mendatangi Rumah Sakit rujukan untuk melakukan pendataan kepada seluruh korban. Para warga akan mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja.

Baca juga :   Respon Usul Mahfud soal RUU Perampasan Aset dan Kasus Kemenkeu, HNW: Selesaikan Draft-nya, Lalu Kirim ke DPR

“Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini. Kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia. Petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan. Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ jelas Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono melalui siaran pers di Jakarta kepada wartawan.

Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan, baik di darat, laut maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.

Baca juga :   Terkait Laporan Luhut terhadap Haris, AII: Perburuk Citra Negara

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.

Menurut Rivan, para ahli waris warga yang meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi warga yang mengalami luka-luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta. “Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing – masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut,” jelas dia.

Baca juga :   Terima Kunjungan DPRD OKU Selatan, Karo PHM DPD RI Jelaskan Kerja Senator

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi warga negara yang mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan warga negara yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *