Bacok Kepala Korban dengan Celurit, Tiga Pelaku Ditahan Petugas

  • Bagikan
PERBUATAN TERCELA: Tiga pelaku beserta barang bukti yang diamankan petugas Polres Lamongan dalam kasus penganiayaan disertai pembacokan di Jalan Raya Siman, Sekaran. (foto humas Polres for INDOSatu.co).

INDOSatu.co – LAMONGAN – Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Maduran dan Sekaran mengkonfirmasi telah mengamankan pelaku aksi penganiayaan yang disertai pembacokan di Jalan Raya Desa Siman, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Peristiwa pembacokan itu terjadi pada Senin (17/1), pukul 22.00.

Kasus penganiayaan yang melibatkan korban dan pelaku di bawah umur ini, diketahui bernama AS, 13, asal Desa Laren, Kecamatan Laren, sebagai korban.

Sedangkan pelaku yang diamankan ada tiga remaja, masing-masing, IRF, 16, asal Dusun Srampat, Desa Klagensrampat, Kecamatan Maduran sebagai eksekutor; MS, 17, asal Desa Parengan, Kecamatan Maduran sebagai joki; dan AB, 15, asal Desa Besur, Kecamatan Sekaran.

Baca juga :   Bupati Yuhronur Pantau Kondusivitas Lamongan pada Malam Tahun Baru

Kronologi kejadian kasus tersebut, menurut Kasi Humas Polres Lamongan Iptu Jinanto, bermula pada Sabtu (15/1) sekitar pukul 01.00. Saat itu, korban bersama 3 temannya melihat balapan liar di Desa Kebalandono, Kecamatan Babat.

Usai melihat balapan liar, korban beserta temannya nongkrong di warung kopi daerah Pucuk. Setelah ngopi, korban bersama temannya pulang dengan berboncengan. Saat perjalanan, korban dibuntuti orang tak dikenal yang menaiki sepeda motor. Sesampai di Jalan Raya Desa Siman, Kecamatan Sekaran, korban dipepet dan langsung dibacok menggunakan celurit yang mengenai kepala bagian depan.

Karena disabit celurit, korban jatuh tersungkur dan mengalami luka cukup parah. Sementara, para pelaku melarikan diri ke arah daerah Pucuk usai puas melakukan aksi pembacokan.

Baca juga :   Jamin Legalitas Tanah Milik Warga, Bupati Lamongan Serahkan 7.578 Sertifikat PTSL

“Akibat pembacokan ini, korban mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala, dan harus mendapat perawatan intensif,” ujar Jinanto.

Karena tak terima dengan aksi penganiayaan yang dialami korban, pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Setelah adanya laporan ini, Tim Jaka Tingkir kemudian gerak cepat memburu para pelaku, pada Senin (17/1), sekitar pukul 21.30. Polisi mendapat informasi terkait keberadaan MS, salah satu pelaku di daerah Laren.

Tak lama kemudian, Tim Jaka Tingkir bersama petugas Unit Reskrim Polsek Sekaran segera menuju ke lokasi dan menciduk MS. Saat diinterogasi, MS mengakui perbuatannya serta menjelaskan jika ia hanya bertindak sebagai joki yang membonceng 2 pelaku lainnya.

Baca juga :   Setelah Enam Hari Dicari, Nelayan yang Hilang di Perairan Bulu-Bancar Akhirnya Ditemukan

Tak berselang lama, polisi segera menuju ke rumah dua pelaku lainnya dan menggerebek keduanya. Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan para tersangka.

“Adapun barang bukti yang kami amankan di antaranya 1 buah celurit, sepeda motor Honda Vario warna merah, dan jaket jumper warna hitam milik pelaku IRF,” tutur Jinanto.

Ditambahkan Jinanto, pasal yang disangkakan kepada para pelaku ini yakni pasal 170 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

“Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut serta pendalaman terkait motif para tersangka ini melakukan penganiayaan,” pungkas Jinanto. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *