INDOSatu.co – SEMARANG – Petugas Polrestabes Semarang mengamankan Kanipah, 32, warga Jalan Srinindito Baru, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Pelaku digelandang petugas setelah diduga membunuh Endah Safitri, istri sendiri. Pelaku diamankan setelah mengantarkan pulang anaknya ke rumah kontrakan.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan, pelaku berhasil diamankan Sabtu (15/1) pukul 17.00 WIB beserta barang bukti yang juga berhasil di amankan.
Peristiwa pembunuhan itu bermula saat korban kesal suaminya mengnaggur. Untuk menyambung hidup, korban menyuruh suaminya untuk mencari pekerjaan. Tetapi karena suaminya mempunyai penyakit pusing kepala, sehingga tanpa basa-basi suami mengambil pisau lipat dan menusuknya di bagian leher, sehingga membuat istri meninggal langsung di tempat kejadian peristiwa (TKP), pada Sabtu (15/01/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Pertengkaran itu dipicu karena istrinya kesal dan meminta suami untuk bekerja,” kata Irwan saat konferensi pers, Senin (17/1).
Dalam peristiwa tersebut, kata Kapolres, petugas berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya satu buah pisau lipat sepanjang 20 cm. Satu unit sepeda motor warna merah nopol AE 2483 IE, serta satu buah HP warna abu-abu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Kanipah dijerat dengan pasal 44 Ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Di hadapan petugas, tersangka Kanipah mengaku khilaf dan emosi karena selalu disuruh mencari pekerjaan dan menggunakan kata-kata kasar, sehingga membunuh istrinya sendiri.
“Jadi, istri selalu meminta saya untuk mencari pekerjaan, sehingga membuat kepala saya jadi pusing, sampai akhirnya melakukan pembunuhan itu,” kata Kanipah. (*)