INDOSatu.co – LAMONGAN – Aksi pembacokan di depan kantor Telkom Babat yang dilakukan tiga pemuda terhadap HI, 18, pelajar asal Desa Selorejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur pada 17 Desember 2021 yang lalu, akhirnya terkuak.
“Kasus kekerasan ini terjadi sekitar pukul 20.45 WIB,” ujar Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana kepada INDOSatu.co, Kamis (13/1).
Pelakunya, kata Kapolres, AW alias Acil, 19 dan DS, 21. Keduanya asal Babat. Selain itu ATW, 21, warga Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka cukup parah di bagian kepala dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit dengan beberapa jahitan.
Kejadiannya sendiri, ungkap Kapolres, bermula saat korban berinisial HI berboncengan dengan AA, temannya. Keduanya sedang mengantarkan sayur di Pasar Agrobis Babat, mengendarai sepeda motor. Usai mengantarkan sayur, korban pun berpamitan, pulang. Sesampai di pertigaan lampu merah depan Depot Mira Babat, korban yang memakai kaos Terjal disalip oleh dua sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku sambil membleyer-bleyer sepeda motornya.
Meski sempat tak menghiraukan aksi pelaku, namun saat melintas tepat di depan kantor Pos dan Giro, pelaku Acil tiba-tiba menyerang korban dengan menyabetkan sebilah pisau rambek ke arah kepala korban sebanyak dua kali. Sontak, korban pun tersungkur dari kendaraannya.
“Saat membacok, pelaku mengucapkan ‘kaosmu kok apik’ (kaosmu kok bagus), lalu pelaku berhenti sambil memaki-maki korban dan AA,” sambung Miko.
Karena sabitan pisau tersebut, kata Miko, korban yang bersimbah darah itu berusaha menyelamatkan diri ke RS Muhammadiyah Babat, sedangkan pelaku melarikan diri usai menjalankan aksi brutalnya.
“Ada 3 pelaku dalam kasus ini. Mereka adalah AW Alias Acil, 19, asal Babat, bertindak sebagai eksekutor. Lalu DS, 20, asal Desa Plaosan Kecamatan Babat, bertindak sebagai Joki, dan ATW, 20, asal Desa Bunut, Kecamatan Widang, Tuban, yang merencanakan dan bersekutu,” sebut Miko.
Untuk motif kekerasan ini terungkap, bahwa ketiga tersangka mengaku tidak terima akibat kejadian penganiayaan yang dialami korban anggota IKS yang terjadi di Surabaya dengan memakan korban anggota IKS. Dan sebagai bentuk solidaritas sesama pesilat dari perguruan yang sama, ketiganya melampiaskan dendamnya dengan sasaran pendekar dari perguruan silat yang memakai kaos bertulisan Terjal tersebut.
Tak terima atas penganiayaan yang menimpa dirinya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babat. Akhirnya, Tim Jaka Tingkir dan Unit Reskrim Polsek Babat segera melakukan penyelidikan.
“Meski pelaku sempat buron. Namun, tim akhirnya berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku yang bernama ATW, lalu menggerebek pelaku di rumahnya. Setelah dilakukan pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan pelaku AW alias Acil dan DS,” ujar Miko.
Selain menyeret pelaku, imbuh Miko, tim dari kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti untuk dibawa ke Polres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 buah pisau karimbit warna gagang hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion tangki warna kuning milik pelaku, 1 unit sepeda motor Honda CBR 150R warna hitam milik korban, baju jamper warna coklat dan celana pendek milik Acil, serta kaos hitam bertuliskan milik AWT.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun,” ucap Miko. (*)