INDOSatu.co – LAMONGAN – SZB, 21, seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Surabaya telah diamankan petugas Polres Lamongan. Dia diamankan petugas setelah dilaporkan dua orang yang yang merupakan reseller-nya dengan modus investasi yang besarnya miliaran rupiah. Saat ini kerugian sementara sebesar Rp 3,9 miliar.
SZB merupakan warga Dusun Plosolebak, Desa Tambakploso, Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Dia diduga berhasil mempedayai para korbannya dengan modus investasi bodong.
Munculnya investasi bodong ini bermula dari sebuah unggahan di media sosial bahwa di Lamongan ada korban investasi bodong yang meminta kejelasan uang yang telah mereka investasikan. Sambil berteriak-teriak, para korban ini meminta agar uang mereka dikembalikan.
“Diduga investasi bodong, dan para korbannya meminta kejelasan uang mereka dengan jumlah total miliaran rupiah. Informasinya, para korban berkumpul di salah satu hall yang ada di Lamongan. Mereka meminta kejelasan uang yang mereka investasikan. Info terbaru para korban sekarang berada di Polres Lamongan untuk melaporkan kejadian ini,” tulis akun IG @infolamongan dalam unggahannya.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana membenarkan bahwa saat ini pihaknya telah mengamankan satu orang terduga pelaku investasi bodong di Lamongan ini dengan inisial SZB. Pelaku merupakan warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi yang masih berstatus mahasiswi.
“Terkait dugaan penipuan dengan modus investasi bodong memang benar adanya. Kita telah mengamankan satu orang dengan inisial SZB,” kata AKBP Miko Indrayana kepada wartawan di Mapolres Lamongan, Senin (10/1).
Hasil pemerikasaan sementara, ungkap Kapolres, SZB mengaku sebagai owner atau pemilik usaha dengan nama “Invest Yuk” itu. Laporan masyarakat yang masuk ke polisi, lanjut Kapolres, hingga saat ini sudah dua orang, dimana yang bersangkutan dirugikan secara materiil senilai Rp 1,5 miliar dan Rp 2,5 miliar. Hingga saat ini, tidak ada keuntungan bagi dua korban yang juga warga Lamongan ini.
Karena ingkar dengan segala janjinya, pelaku dilaporkan ke polisi. Polisi bergerak dengan mengamankan terduga pelaku penipuan ini. “Saat ini yang bersangkutan sudah kita periksa, kita dalami kembali, dan nantinya akan kita sampaikan status dari yang bersangkutan,” ungkap Kapolres.
Untuk saat ini, imbuh Kapolres, pihaknya masih mengamankan satu orang sementara pemeriksaan masih terus berlangsung. Pelaku berperan sebagai owner dan mempunyai banyak reseller, baik di Lamongan, Tuban, dan wilayah lain. “Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sebagai owner atau pemilik usaha ini. Kami telah terima dua laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri menambahkan, pelaku dengan inisial SZB ini diamankan saat menggelar acara di salah satu tempat pertemuan di Jalan Sunan Giri Lamongan. Acara itu ternyata dimanfaatkan para member (anggota, Red) untuk meminta pertanggungjawaban SZB agar semua uang yang sudah diinvestasikan dikembalikan. Karena terjadi keributan, sehingga si owner digelandang ke Polres Lamongan pada Minggu (9/1).
“Kepada para korbannya, pelaku menjanjikan keuntungan fantastis jika menanamkan modalnya lewat pelaku. Namun, rata-rata keuntungan itu hanya diberikan pada bulan pertama saja sejak korban menanamkan modal,” ungkap Yoan.
Setelah tidak lagi ada keuntungan seperti yang dijanjikan, imbuh Yoan, korban pun berusaha mempertanyakan hal itu ke pelaku dan pelaku selalu mengelak dengan beribu alasan. Dari laporan korban, diketahui kalau menitipkan lewat dua orang dengan status reseller pelaku. “Keterangan sementara uang dibuat tambal sulam yang menaruh uang kepada pelaku. Kalau aset yang dibeli ada 2 kendaraan, Honda Brio dan Toyota Rush serta satu unit rumah,” paparnya.
Kerugian para member diperkirakan masih cukup besar dan keterangan sementara uang dari para korban dipakai tambal sulam untuk mereka yang invest dan pelaku mengaku telah membeli 2 mobil dan sebuah rumah. Terkait modus, Yoan menyebut kalau modus yang dipraktikkan seperti pada umumnya, yakni mereka yang menginvestasikan uang modal akan dapat keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Modusnya bilang kalau menaruh uang modal dengan jumlah tertentu nanti akan dapat keuntungan tinggi dalam waktu singkat,” pungkasnya. (*)