INDOSatu.co – LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas
Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan buka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Posko dibentuk dengan tujuan untuk memastikan hak pekerja.
Begitu juga dengan pemberian THR harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dilakukan satu kali dalam setahun, pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah, dan pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
Dibuka mulai Selasa 18 Maret 2025 lalu, posko pengaduan THR Lamongan sudah menangani satu aduan terkait pembayaran THR. Layanan posko tersebut yang merupakan mandat dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, dengan maksud untuk melindungi hak pekerja.
”Pada hari ini kami sudah menerima satu aduan terkait pembayaran THR,” tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan Mohammad Zamroni saat ditemui di Kantor Disnaker Lamongan, Rabu (19/3).
Selanjutnya, Zamroni menjelaskan bahwa, setelah menerima pengaduan akan melakukan konfirmasi ke perusahaan terlapor. Dan dalam waktu yang tidak lama, Disnaker akan berkoordinasi dengan pengawas Ketenagakerjaan Korwil Lamongan.
Sedangkan proses pengaduan bisa dilakukan secara tatap muka di Kantor Disnaker Lamongan, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Lamongan (Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 15.00 WIB) dan secara online melalui tautan https://bit.ly/PoskoTHRLmg2025.
“Pengaduan ini bisa dilakukan oleh pekerja maupun perusahaan penyalur THR. Kami membuka aduan secara tatap muka dan online jadi memudahkan pelapor untuk menyampaikan aduan,” jelas Zamroni seraya menambahkan, harapan dari program tahunan ini bisa menjamin hak pekerja dalam menerima THR. (*)