INDOSatu.co – SEMARANG – Tim Gabungan Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah – D.I. Jogjakarta, KPPBC Tanjung Emas dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menggagalkan upaya penyelundupan 265,283 gram Methamphetamine (sabu) melalui barang kiriman yang berasal dari Malaysia dengan modus false concealment yang disembunyikan di botol sabun mandi, Jumat (31/12).
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Jogjakarta, Muhamad Purwantoro mengatakan, kronologi kejadian ini bermula pada Jumat (17/12) dilakukan pelacakan terhadap barang asal Malaysia oleh Unit Anjing Pelacak (K-9) Bea Cukai di gudang Perusahaan Jasa Titipan (PJT) Internasional PT JL.
Dari hasil pemeriksaan didapati barang kiriman berupa botol yang berisi kristal putih bening. Terkait barang tersebut, dilakukan pemerikasan lanjutan menggunakan Narcotic Identification Kits (NIK) dengan hasil positif Methamphetamine (sabu).
“Selanjutnya dilakukan uji laboratorium pada Laboratorium Bea dan Cukai Tanjung Emas dengan hasil positif Methamphetamine atau sabu,” kata dia.
Setelah dilakukan penimbangan, kemudian didapati berat bruto barang haram tersebut seberat 260 gram. Atas temuan tersebut, dilakukan serah terima kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Selanjutnya, dilakukan Controlled Delivery oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah bersama dengan tim dari Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Jogjakarta dan KPPBC TMP Tanjung Emas.
Kemudian pada Minggu (19/12), berhasil diamankan penerima barang berinisial MM bersama sopir berinisial MH. Kedua orang tersebut akhirnya dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk diproses lebih lanjut.
Ditambahkan Purwantoro, masih ada kasus besar yang selama ini belum diekspose karena masih proses pengembangan kasus, dimana pada Oktober 2021, Tim Gabungan Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Jogjakarta, KPPBC Tanjung Emas dan BNNP Provinsi Jawa Tengah serta BNN Provinsi Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 5.283 gram narkotika melalui barang kiriman yang berasal dari luar negeri dengan menggunakan modus false concealment.
Adapun kronologisnya, pada Jumat, (1/10) dilakukan pelacakan oleh Unit K-9 Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Jogjakarta terhadap barang kiriman yang berasal dari luar negeri di gudang Perusahaan Jasa Titipan (PJT) Internasional PT JL. Dari hasil respon K-9 dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Bea dan Cukai didampingi oleh pihak PT JL terhadap barang yang dicurigai.
Didapati sebuah paket yang dicurigai berisi sesuatu. Kemudian dilakukan pemindaian menggunakan X-ray yang menunjukkan bahwa terdapat barang yang disembunyikan di dalam paket tersebut.
diduga positif narkotika. Selanjutnya dilakukan uji Laboratorium pada Laboratorium Bea dan Cukai Tanjung Emas dengan hasil positif barang tersebut merupakan narkotika.
Setelah dilakukan penimbangan, didapati berat bruto 5.283 (lima ribu dua ratus delapan puluh tiga) gram. Atas temuan tersebut, dilakukan serah terima kepada BNN Provinsi Jawa Tengah untuk diproses lebih lanjut. Sampai dengan saat ini, masih dilakukan proses pendalaman oleh pihak terkait.
Sinergitas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) pada 2021. Seluruh satuan kerja di lingkungan Kanwil DJBC Jawa Tengah dan D.I. Jogjakarta pada 2021 telah melakukan sinergi P4GN dengan Polda Jawa Tengah, Polda D.I. Jogjakarta, BNN Provinsi Jawa Tengah, dan BNN Provinsi Jawa Timur dengan hasil penindakan terkait Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) sebanyak 106 kasus sebagai berikut, diantaranya pengungkapan kasus berupa Methamphetamine sebanyak 17 kasus dengan berat totai 8.005 gram Methamphetamine. Pengungkapan kasus berupa Dimethyitryptamine (DMT) sebanyak 1 kasus seberat 6,92 gram.
Serta pengungkapan kasus berupa Tembakau Gorila sebanyak 54 kasus dengan berat total 703 gram tembakau gorila dan Ganja sebanyak tiga kasus dengan berat total 112 gram ganja dan pengungkapan kasus berupa Obat Keras dan Psikotropika sebanyak 31 kasus dengan jumlah total 29.165 butir dan 431 gram. Kasus tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh Polri dan BNN dan ditemukan 104 orang tersangka atau terperiksa.
“Ketentuan pidana yang dilanggar meliputi ketentuan pasal 102 huruf e UU 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, ketentuan Perundangan terkait Narkotika, ketentuan Perundangan terkait Psikotropika dan ketentuan Perundangan terkait Kesehatan,” pungkasnya. (*)