Prihatin Kasus Sritex, DPR RI Berharap JHT dan JKP Karyawan PT Sritex Dipenuhi

  • Bagikan
PERJUANGKAN HAK BURUH: Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyikapi nasib eks karyawan PT Sritex.

INDOSatu.co – JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengaku prihatin terhadap kondisi yang dialami karyawan PT Sritex. Sebagai bentuk keprihatinannya, Kurniasih berharap agar permasalahan tersebut segera mendapatkan solusi terbaik bagi seluruh pekerja yang terdampak.

Selain itu, Kurniasih juga mendorong para eks-karyawan PT Sritex agar segera mendapatkan hak Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari perusahaan.

“Kami juga melihat dari Kementerian Tenaga Kerja sudah menyampaikan beberapa hal untuk memperjuangkan hak dari teman-teman ya, termasuk tadi yang disampaikan terkait dengan hak JKP, skema JKP-nya dan juga dari BPJS Ketenagakerjaan. Yang berarti, ada JHT dan juga ada JKP yang harusnya sudah diberikan kepada yang berhak,” tutur Kurniasih dalam RDPU Komisi IX dengan Serikat Pekerja PT Sritex di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3).

Baca juga :   Kemiskinan Picu Banyak Masalah, LaNyalla Minta Pemerintah Tingkatkan Gerakan Ekonomi 

Politisi dari Fraksi PKS itu menekankan pentingnya memastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex dapat menerima gaji bulan Februari 2025 secara penuh. Selain itu, ia juga mendorong pencairan hak-hak pekerja, termasuk JHT dan JKP, agar mereka dapat bertahan dalam beberapa bulan ke depan, terutama saat bulan Ramadan dan Idul Fitri.

“Kita akan mengawal membantu dan mendorong supaya gaji Februari 2025 ini bisa semuanya diterima oleh semua pegawai dan karyawan dari PT Sritex. Kemudian, hak pencairan JHT dan JKP juga terpenuhi sebagaimana tadi harapan supaya setidak-tidaknya bisa survive sampai beberapa bulan ke depan, khususnya pada Ramadan,” tegasnya.

Baca juga :   Soal Imbauan Presiden Bergaya Hidup Mewah, Anwar Abbas: Bisa Picu Penyimpangan Tugas Negara

Lebih lanjut, Kurniasih menyoroti skema JKP yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa, pekerja berhak menerima uang tunai sebesar 60 persen dari gaji mereka. Ia berharap aturan ini dapat segera diimplementasikan untuk membantu pekerja PT Sritex yang terdampak.

“Tentu saja ini keprihatinan yang sangat luar biasa dan sebenarnya mungkin skema JKP ini bisa sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang uang tunai 60 persen itu yang mudah-mudahan ini juga bisa dipenuhi,” katanya.

Baca juga :   Komisi IX: Masyarakat Lebih Butuh Harga Pangan Murah Daripada ‘Rice Cooker’

Ia juga menegaskan bahwa, selain solusi jangka pendek, perlu ada upaya jangka menengah untuk memastikan hak-hak pekerja tetap diperjuangkan. Salah satu solusi yang diusulkan adalah pencairan pesangon setelah aset-aset perusahaan dilelang.

Selebihnya yang mungkin perlu ditelaah lebih mendalam adalah hak-hak dari teman-teman yang masih bisa diperjuangkan dan untuk bisa didapatkan yang waktunya mungkin tidak mendesak.

”Misalnya mungkin pesangon setelah aset-aset dilelang. Mudah-mudahan ini juga bisa menjadi solusi-solusi yang nantinya menjadi perhatian dari PT Sritex,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *