INDOSatu.co – BOJONEGORO – Bertempat di Balai Kecamatan Bojonegoro Kota, perangkat dari berbagai desa di Kecamatan Kota meluruk di kantor kecamatan setempat. Mereka protes ke Pemkab Bojonegoro karena mengaku sulit dan ruwet mencairkan ADD, BHPD, dan BHRD tahap III yang dikaitkan dengan capaian pemungutan PBB P2, yang menurut mereka bukan menjadi tugas pokok perangkat desa.
Menurut Willy, salah satu perangkat desa, karena sulitnya mencairkan ADD, BHPD, dan BHRD tahap III tahun 2021, dia bersama seluruh perangkat desa di Kecamatan Kota Bojonegoro mengaku akan terus melakukan koordinasi dan membuat pernyataan sikap bersama.
“Kami mewakili perangkat desa meminta agar pencairan ADD, BHPD, dan BHRD dicairkan hari ini sesuai pernyataan sikap yang sudah dibuat,” ungkap Willy kepada wartawan INDOSatu.co, Rabu (29/12).
Tidak hanya itu. Mereka juga mengultimatum Pemkab dan membuat peryataan sikap, yakni;
1. Berkeberatan bahwa capaian pemungutan PBB-P2 dikaitkan dengan pencairan ADD, BHPD, dan BHRD.
2. Menuntut sistem penghitungan presentase capaian pemungutan PBB-P2 secara proporsional dan adil berdasarkan nilai pagu.
3. Tidak membebankan akibat dari tidak tercapainya pagu pembayaran PBB-P2 kepada desa.
4. Menuntut agar Pemkab Bojonegoro menjalankan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana mestinya.
5. Menuntut agar ADD, BHPD, dan BHRD tahun 2021 hari ini disalurkan kepada pemerintah desa dan permasalahan serupa tidak terulang setiap tahun.
Camat Bojonegoro Kota, Mochlisin Andi Irawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menerima proposal pencairan dari tujuh desa di Kecamatan Bojonegoro Kota. Akan tetapi, hingga kini ADD, BHPD, dan BHRD memang diakuinya belum bisa dicairkan.
“Sesuai arahan dari Dinas PMD, proposal pencairan tidak dapat diterima, karena masih harus menunggu rekomendasi dari Bapenda terkait dengan pelunasan pajak atau PBB P2,” ungkap Muchlisin.
Sementara itu, Kabid Pajak Daerah II Bapenda Pemkab Bojonegoro, Hendrik yang tiba di Balai Kecamatan Bojonegoro Kota, mengatakan, untuk merealisasikan atau mencairkan ADD, BHPD, dan BHRD itu, pihaknya meminta Pemdes segera melengkapi persyaratan.
Hendrik mengaku, bahwa Pemkab Bojonegoro tidak ada punya niat untuk mempersulit para perangkat desa untuk pencairan dana-dana yang dimaksud.
“Bapenda Bojonegoro tidak ada niatan untuk menghambat atau tidak merekomendasi pencairan. Persyaratan dan berita acara kami tunggu hingga besok pagi pada 30 Desember 2021. Jika persyaratan dipenuhi, dia memastikan ADD, BHPD, dan BHRD akan segera dicairkan ke masing-masing desa,” Ungkap Hendrik. (*)