Diputuskan secara Kilat, DPR Siap Bawa RUU BUMN ke Sidang Paripurna

  • Bagikan
KETERANGAN PERS: Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam Sufmi Dasco Ahmad usai mengikuti agenda Pengambilan Keputusan RUU tentang Perubahan UU BUMN pada Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI bersama pemerintah di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2).

INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi VI DPR RI dan Pemerintah sepakat akan membawa RUU tentang Perubahan UU BUMN pada sidang paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (4/2) mendatang. Hal itu dilakukan setelah pengambilan keputusan tingkat I.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Korpolkam) Sufmi Dasco Ahmad usai mengikuti agenda Pengambilan Keputusan RUU tentang Perubahan UU BUMN pada Rapat Kerja Tingkat I Komisi VI DPR RI bersama pemerintah di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2).

Pembahasan RUU tentang Perubahan UU BUMN adalah dalam rangka mendorong agar BUMN menjadi lebih adaptif dan modern dalam mengantisipasi tantangan kedepannya. Serta menguatkan tata kelola perusahaan yang baik dan peningkatan efisiensi dan serta perluasan BUMN dalam menyejahterakan masyarakat secara merata.

Baca juga :   Ketua MPR RI Dorong Para Seniman Bali Kuasai Pasar Seni Internasional

“Supaya jeda waktu (pembahasannya) enggak terlalu lama, minta selesai hari ini. Rencana Paripurna (untuk pengesahan RUU BUMN) pada Selasa, Selasa (pekan) depan,” ujar Dasco dihadapan awak media usai mengikuti agenda tersebut.

Dasco menjelaskan, RUU tentang Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) itu telah dibahas dengan sejumlah pihak sepanjang bulan Januari 2025. Baginya, secara singkat, tidak ada alasan untuk menunda pengambilan keputusan tingkat I untuk RUU BUMN.

Baca juga :   Terus Jadi Polemik, Dasco Pastikan DPR akan Bahas Perppu di Masa Sidang Pekan Depan

“Kita juga tanya pemerintah apakah (pengambilan keputusan tingkat I) bisa hari ini, pemerintahnya (menyampaikan) bisa, makanya kita langsung selesaikan, begitu saja,” pungkas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Hal senada juga disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Adi, sebagai salah satu perwakilan pemerintah dalam pengambilan keputusan RUU BUMN. Dia menegaskan, RUU BUMN memiliki urgensi yang mendesak untuk segera ditindaklanjuti. Sebab itu, jelasnya, pengambilan keputusan tingkat I perlu dilakukan di hari libur pekan ini.

Baca juga :   Terus Disorot Publik, Sufmi Dasco: Tidak Ada Pengesahan Revisi UU MK, karena Ditunda

“Dengan revisi Undang-Undang BUMN ini, kita berharap ke depan kita bisa memperkuat BUMN, memperkuat perekonomian kita. Kira-kira itu urgensinya, kenapa ini dilaksanakan dengan cepat,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Tohir menjelaskan dalam RUU BUMN terdapat tiga poin penting direvisinya UU tersebut. Pertama, RUU BUMN menegaskan kewenangan presiden dalam pengelolaan kekayaan negara dipisahkan pada BUMN.

Kedua, kata Erick, dilakukan penegasan atas tugas dan kewenangan menteri BUMN dalam melakukan pengelolaan dan pembinaan BUMN. Ketiga, dengan RUU BUMN dibentuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) beserta struktur dan tata kelolanya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *