Gugatan Pendukung Moeldoko Kembali Ditolak, Mehbob: Kado Akhir Tahun

  • Bagikan
SANGAT DISYUKURI: Kuasa Hukum Partai Demokrat, Mehbob mengatakan, bahwa putusan majelis hakim PTUN menjadi kado akhir tahun bahwa keadilan masih tegak di bumi Indonesia.

INDOSatu.co – JAKARTA – Partai Demokrat mendapat kado manis di penghujung tahun ini. Pengurus partai berlambang mercy bersyukur dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang kembali menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan Ketua DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12).

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, menjelaskan, putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia. Sebagaimana diketahui, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021, hal ini menjadi perhatian publik karena dianggap merupakan bentuk abuse of power yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Baca juga :   HPN 2022, AHY: Pers adalah Mitra Parpol dalam Berdemokrasi

“Jadi, Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi,” kata Mehbob dalam keterangan pers yang dikirim ke INDOSatu.co, Kamis malam (23/12).

Mehbob juga menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum. Menurut dia, putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat, melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.

Baca juga :   Bantah Hasto, Syarief: Kerja Pak SBY Itu sesuai UU dan Terukur

Dalam pertimbangan hukum pada salinan putusan tersebut tertera bahwa Majelis Hakim menyatakan, gugatan ditolak karena Pengadilan TUN tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara perselisihan internal partai walaupun objek gugatannya SK Menkumham. Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 telah menjelaskan perselisihan internal parpol merupakan kewenangan Mahkamah Partai.

“Putusan PTUN ini semakin menguatkan keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegas Mehbob.

Baca juga :   Roy Suryo: KPK Perlu Segera Proses Kaesang terkait Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

Sejak perkara ini diregister pada 30 Juni 2021, ungkap Mehbob, telah digelar 16 kali sidang di mana Majelis Hakim telah mempelajari, menganalisa bukti dokumen, serta telah mendengarkan keterangan Saksi Fakta dan Saksi Ahli dari para pihak, yakni dari Menkumham sebagai Tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai Tergugat II Intervensi, dan Pendukung Moeldoko sebagai Penggugat. “Kita bersyukur bahwa keadilan selalu berpihak kepada benar,” pungkas Mehbob. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *