INDOSatu.co – LAMONGAN – Santernya kabar terkait kebijakan BPJS soal 144 jenis penyakit yang tidak bisa dirujuk ke rumah sakit (RS) mendapat perhatian dari kalangan legislatif. Anggota Komisi D DPRD Lamongan, Erna Sujarwati, turut angkat bicara terkait polemik yang menyebabkan keresahan sebagian warga Lamongan itu.
Sebenarnya, kebijakan tersebut bukan barang baru. Merujuk Peraturan Konsil kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 dan Kepmenkes HK 01.07/Menkes/1186 Tahun 2022, semisal terdapat 114 penyakit yang bisa dikuasai penuh oleh dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Dua aturan itu, memungkinkan adanya rujukan ke RS atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) pada diagnosa 144 penyakit tersebut dengan memperhatikan indikasi medis dan kondisi peserta.
Menurut Erna Sujarwati, polemik di media sosial seringkali menjadi rujukan warga seiring dengan kekhawatiran masyarakat terkait teknis pelayanan kesehatan tingkat pertama.
“Kalau semua pasien harus ke Puskesmas, apakah pelayanannya bisa sebaik di Rumah Sakit? Apakah fasilitasnya lengkap? Kamarnya memadai? Dan yang paling penting, apakah dokter selalu tersedia setiap saat?” ucap Erna.
Erna menambahkan, pertanyaan-pertanyaan itu merupakan bentuk kekhawatiran masyarakat. Sebab, tidak semua puskesmas memiliki fasilitas yang setara dengan rumah sakit. Mulai dari jumlah dokter, ketersediaan kamar rawat inap, hingga peralatan medis.
Erna juga menambahkan, selama ini banyak warga Kabupaten Lamongan yang merasa nyaman dirawat dan mendapat pelayanan kesehatan di rumah sakit daripada di puskesmas.
Sedangkan Wakil Direktur Pelayanan dan Penunjang RSUD dr. Soegiri Lamongan, dr. Abdur Rohman menyampaikan, aturan tersebut bertujuan menyesuaikan layanan kesehatan dengan jenjang dan kompetensi medis.
“Daftar 144 penyakit itu bukan berarti pasien sama sekali tidak bisa dirujuk, tetapi seharusnya dapat ditangani dokter umum di FKTP hingga sembuh,” ujar dr. ABR.
Namun, ia menegaskan bahwa pasien tetap bisa dirujuk ke rumah sakit dalam kondisi tertentu, sesuai dengan kriteria TACC; antara lain, Time (Waktu), artinya penyakit kronis yang membutuhkan perawatan spesialis jangka panjang.
Kemudian, Age (Usia), artinya pasien berisiko tinggi seperti bayi dan lansia yang memerlukan penanganan khusus. “Ketiga, Comorbidity (Penyakit Penyerta) karena jika pasien memiliki lebih dari satu penyakit yang memperberat kondisi. Dan Complication (Komplikasi) ketika penyakit berkembang dan menyebabkan komplikasi serius,”
Selain itu, jika FKTP tidak memiliki fasilitas memadai, pasien tetap dapat dirujuk ke rumah sakit dengan catatan tertulis dalam surat rujukan.
“Aturan ini dibuat agar FKTP lebih optimal dalam menangani pasien sesuai kapasitasnya. Jika semua langsung ke rumah sakit besar, bisa terjadi overload,” tuturnya. (*)