Bahlil Pastikan Pabrik Metanol di Bojonegoro Digarap Investor Lokal

  • Bagikan
BUKAN ASING: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan rencana pembangunan pabrik metanol di Bojonegoro, Jawa Timur akan didanai oleh investor swasta dalam negeri.

INDOSatu.co – JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa, rencana pembangunan pabrik metanol di Bojonegoro, Jawa Timur akan didanai oleh investor swasta dalam negeri.

“Swasta nasional, investornya swasta dari dalam negeri,” kata Bahlil kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/1).

Bahlil membantah kabar bahwa proyek tersebut melibatkan investor asing. Karena itu, mantan Menteri Investasi dan BKPM menjamin tidak ada pihak asing dalam rencana pembangunan pabrik metanol tersebut. “Tidak ada asing,” ucapnya singkat.

Baca juga :   Tunggu Pengangkatan, Tunjangan Honorer Bantu Sejahterakan GTT dan PTT di Bojonegoro

Bahlil menyatakan, biodiesel dalam campurannya membutuhkan komponen metanol dan etanol. Rencana pembangunan pabrik metanol di Bojonegoro, Jawa Timur itu merupakan upaya untuk mendukung produksi biodiesel di dalam negeri.

Sedangkan etanolnya, dari tanaman tebu, di mana salah satu di antaranya akan dibuat di Jawa maupun di Merauke. Berdasarkan arahan Presiden RI Prabowo Subianto, hilirisasi tersebut harus betul-betul menjadi trigger pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan pekerjaan, dan sekaligus penciptaan nilai tambah.

Baca juga :   Pj. Bupati Adriyanto Terima Duplikat Bendera Pusaka Jelang HUT ke-79 RI

”Karena nilai tambahnya harus betul-betul dilakukan di Indonesia, bukan oleh atau dikerjakan oleh asing,” pungkas Bahli.

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan beranggotakan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga.

Baca juga :   Jconnect Remittance, Spirit Pemkab Lamongan Hadirkan Layanan Real-time

Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 menjelaskan bahwa pembentukan satgas itu bertujuan mempercepat hilirisasi di berbagai sektor dan mempercepat terwujudnya ketahanan energi nasional.

Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Keppres Nomor 1 Tahun 2025, berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *