INDOSatu.co – BOJONEGORO – Guna memutus mata rantai penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Bojonegoro, Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Pemkab Bojonegoro segera menutup sementara transaksi jual beli ternak di Pasar Hewan. yang akan diberlakukan 22 Januari hingga 4 Februari 2025 mendatang.
Kabid Kesehatan Hewan, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Disnakkan Bojonegoro, Lutfi Nurrahman menjelaskan, penutupan sementara transaksi jual beli hewan ini berdasarkan Surat Menteri Pertanian Nomor: B-03/PK.320/M/01/2025 tentang Kewaspadaan Dini Peningkatan Kasus Penyakit Menular Strategis (PHMS).
Selain itu, penutupan sementara jual beli hewan itu, juga berdasar surat Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Bojonegoro Nomor: 542/1304/412.222 / 2024 tentang Laporan Kejadian Kasus PMK.
“Sehubungan dengan hal tersebut, maka untuk sementara kegiatan transaksi jual beli di Pasar Hewan di Bojonegoro, diantaranya Pasar Hewan Baureno, Sumberrejo, Balen, dan Padangan ditiadakan selama 14 hari. Selain itu, kami juga melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh pasar hewan yang ada di Bojonegoro tersebut,” jelasnya.
Langkah ini diambil untuk memutus risiko penularan PMK melalui hewan dan media pembawa penyakit. Sebab pasar hewan merupakan tempat berkumpulnya hewan ternak dari berbagai daerah, sehingga berisiko tinggi terhadap penularan penyakit. Yakni melalui kontak langsung antar hewan maupun melalui perantara seperti kendaraan angkutan ternak, manusia dan peralatan yang dipakai.
“Selain penutupan sementara pasar hewan, kita juga melakukan penyekatan lalulintas ternak di perbatasan kota,” tandasnya.
Penyekatan tersebut, lanjut Lutfi, dilakukan di beberapa titik perbatasan, diantaranya perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah. Yakni di Kecamatan Kasiman, Padangan, Ngraho, dan Margomulyo. Selain itu juga dilakukan penyekatan di Kecamatan Gondang, Baureno dan Trucuk guna meminimalisasi bertambahnya kasus PMK.
“Dalam hal ini, Disnakkan juga menyiapkan 7.050 dosis vaksin PMK untuk ternak di Bojonegoro, khususnya bagi sapi betina di wilayah sumber bibit. Dan diharap masyarakat tidak menjual sapi yang sakit agar tidak menulari hewan yang lain. Jika mempunyai hewan ternak sakit, segera melapor kepada petugas kecamatan,” jelasnya.
Lutfi juga menjelaskan, sesuai arahan Pj. Bupati Bojonegoro, bahwa masyarakat dan pelaku usaha peternakan diimbau untuk:
1. Tidak melakukan transaksi jual/beli di dalam pasar hewan maupun di sekitar pasar hewan; 2. Apabila di kandang ditemukan ternak yang sakit, pisahkan ternak sakit dengan ternak yang sehat dan segera hubungi Petugas Teknis Peternakan di kecamatan setempat; dan 3. Menjaga kebersihan kandang, peralatan dan lingkungan sekitar kandang dengan disinfektan secara mandiri melakukan penyemprotan;
Selain itu, 4. Membatasi pergerakan hewan, orang dan peralatan dari dan ke peternakan yang tertular; serta 5. Memberikan pakan yang berkualitas dan tambahan vitamin untuk ternaknya. (*)