Ghofur-Firosya Cabut PHPU, Yes-Dirham segera Ditetapkan Bupati-Wabup Terpilih

  • Bagikan
BUPATI-WABUP TERPILIH: Pasangan calon nomor urut 02, Yuhronur-Dirham Akbar Aksara (Yes-Dirham) segera ditetapkan KPU Lamongan setelah Ghofur-Firosya mencabut PHPU Pilkada Lamongan.

INDOSatu.co – JAKARTA – Kasus gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 Lamongan yang sempat dilayangkan paslon cabup dan cawabup nomor 01, Abdul Ghofur dan Firosya Salati layu sebelum berkembang.

Paslon yang diusung PKB, Demokrat dan PSI dikabarkan mencabut PHPU terhadap Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara (Yes-Dirham) pada permohonan PHPU Bup Kabupaten Lamongan Tahun 2024.

Dengan pencabutan gugatan PHPU dari kubu Ghofur-Firosya itu, maka paslon Yes-Dirham tinggal menunggu penetapan sebagai bupati dan wabup Lamongan terpilih oleh KPU setempat.

Demikian konfirmasi yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Ghofur-Firosya dalam Sidang Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Baca juga :   Ramah dengan Warga, Gus Bed Minta Alumni Ponpes Langitan Dukung Yes-Dirham

Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 196/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut digelar di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 3 MK di Jakarta, Rabu (8/1). Pencabutan gugatan PHPU Pilkada Lamongan tertuang dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).

“Kami kuasa hukum diperintah oleh prinsipal untuk menarik atau mencabut permohonan kami yang mulia,” ucap kuasa hukum Paslon Ghofur-Firosya kepada Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Baca juga :   PAN Resmi Usung Yuhronur-Dirham, Sekretaris PAN Jatim: Besok Daftar ke KPU

Sebelumnya, Paslon Ghofur-Firosya telah mendaftarkan permohonan PHP Bup Lamongan 2024. Dalam permohonannya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lamongan (KPU Kabupaten Lamongan) Nomor 3019 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Kabupaten Lamongan Tahun 2024.

Selain itu, Pemohon juga meminta kepada Mahkamah untuk menetapkan perolehan hasil suara paslon nomor urut 2 Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar Aksara (Efendi-Dirham) sebesar 0 suara.

Alasan Pemohon, perolehan hasil suara tersebut didapatkan melalui pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurut Pemohon, apabila suara masing-masing paslon diperoleh tanpa adanya pelanggaran-pelanggaran yang bersifat TSM, maka perolehan suara paslon Ghofur-Firosya adalah 327.345 suara, sementara Paslon Yuhronur Efendi-Dirham adalah 0 suara.

Baca juga :   NU-Muhammadiyah Jadi Bakul Sampah Demokrasi, Faizal: Jangan Jadi Budak Rezim Culas

Gugatan PHPU yang dilayangkan Ghofur-Firosya memang sangat menggemaskan. Pilkada yang sudah digelar dan diketahui hasilnya. Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara memperoleh total 407.541 suara. Sedangkan paslon nomor urut 1, Abdul Ghofur-Firosya Shalati meraih 327.345 suara. Karena itu, jika hasil itu digugat dengan perolehan suara 0, jelas tidak masuk akal. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *