Tetapkan sebagai Tersangka, Ketua KPK Beber Kronologi Kasus Masiku

  • Bagikan
BEBER KASUS: Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan kronologi kasus yang menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto terkait kasus Harun Masiku, saat konferensi pers, Selasa (24/12).

INDOSatu.co – JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto baru saja membeberkan kronologi penetapan Hasto sebagai tersangka. Penetapan tersangka tercantum pada Surat Penyidikan Sprindik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

“Dengan uraian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian suatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Periode 2017-2022,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, saat konferensi pers, Selasa (24/12).

Baca juga :   Rapim MPR RI, Bamsoet: Hormati Putusan PTUN yang Kabulkan Gugatan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad

Gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024. Setyo menjelaskan, KPK telah menetapkan 4 tersangka pada 8 Januari 2020, yakni Harun Masiku (HM) dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F. selaku penerima suap.

Dia menjelaskan, peran Hasto berawal saat Hasto menempatkan Harun di Dapil Sumsel I. Saat pemilu legislatif tahun 2019, Harun Masiku hanya mendapatkan suara 5.878, sedangkan calon legislatif (caleg) atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara 44.402.

Baca juga :   Memilih 13 Anggota PP Muhammadiyah, Semua Calon Terpilih Punya Kans Jadi Ketua Umum

Saat itu seharusnya yang memperoleh suara dari Nazarudin Kiemas yang almarhum, adalah Saudari Riezky Aprilia. Namun menurut Setyo, ada upaya dari HK untuk memenangkan Harun Masiku melalui beberapa upaya.

“Saudara HK mengajukan Judicial Review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 Juni 2019. Menandatangani surat nomor 2576/ex.dpp/viii/2019 tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review,” kata Setyo.

Namun setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak melaksanakan putusan tersebut. Sehingga Hasto meminta fatwa kepada MA.

Selain upaya itu, menurut Setyo, Hasto secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri untuk digantikan oleh Harun Masiku. Namun upaya tersebut ditolak oleh Riezky Aprilia.

Baca juga :   Anggap Tergesa-gesa dan Tak Libatkan Masyarakat, PKS Tolak RUU DKJ

Hasto juga disebut pernah memerintahkan Saeful Bahri untuk menemui Riezky Aprilia di Singapura dan meminta mundur. Itu pun ditolak oleh Riezky. “Bahkan surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh Saudara HK, dan meminta Saudari Riezky mundur setelah pelantikan,” kata Setyo.

Dari kronologi kasus tersebut, KPK membuat kesimpulan adanya dugaan keterlibatan politisi asal Yogyakarta tersebut. Hasto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam Harun Masiku. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *