Naik Rp 155.377, Ini Besaran Upah Minimum Pekerja UMK Kota Pekalongan 2025…

  • Bagikan
TIDAK GEJOLAK: Wali Kota Pekalongan H.A. Afzan Arslan Djunaid mengaku bersyukur bahwa penetapan UMK Kota Pekalongan tidak terjadi polemik antara pekerja, pengusaha dan stakeholder yang terkait perburuhan,

INDOSatu.co – KOTA PEKALONGAN – Kenaikan upah minimum pekerja (UMP) Kota Pekalongan 2025 naik sebesar 6,5 persen atau senilai Rp 155.377 dibanding pada tahun sebelumnya. Dengan demikian, UMK Kota Pekalongan ditetapkan dengan nominal Rp 2.545.138.

Belum lama ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025 pada 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tentang UMK dan Upah Minimum Sektoral (UMS).

Baca juga :   Tidak Ditemui Bupati, PPST Ancam Gelar Aksi Lebih Besar

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Wali Kota Pekalongan H.A. Afzan Arslan Djunaid menyampaikan bahwa, kenaikan UMK Kota Pekalongan tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 2.545.138.

Nominal tersebut naik sebesar 6,5 persen atau senilai Rp 155.377 dari UMK Tahun 2024 sebesar Rp 2.389.801

Walikota Afzan mengaku bersyukur, dalam penentuan kenaikan UMK 2025 ini tidak ada gejolak sama sekali baik pada Serikat Pekerja Nasional (SPN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), akademisi, dan sebagainya.

Baca juga :   Tanggapi Pidato Presiden, Mas Lindra Ngaku Terinspirasi dengan Cara Jokowi Berkomunikasi

Sebab, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen ini sudah ditentukan pemerintah pusat. “Alhamdulillah kemarin mediasinya tidak sampai ke saya. Kalau ke saya besaran nominalnya sudah clear dan ditentukan sebesar Rp 2.545.138,” tutur Mas Aaf belum lama ini.

Tak hanya Kota Pekalongan, UMK di kabupaten/kota lain di Provinsi Jateng juga mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. (*)

Baca juga :   Kendalikan Inflasi, Pemprov Jatim-Pemkab Lamongan Gelar Aksi Gerakan Pangan Murah
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *