OJK Bertindak Tegas, Cabut Izin 18 BPR; Purbaya: Mismanagement Para Pemiliknya.

  • Bagikan
TEGAS: Lambang Otoritas Jasa Keuangan.

INDOSatu.co – JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak tegas. Sebanyak 18 bank perekonomian rakyat (BPR) telah dicabut izinnya oleh otoritas tersebut menjelang akhir tahun 2024. Jumlah itu melampaui rata-rata jumlah bank jatuh setiap tahunnya menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menariknya, ada 1 BPR yang berstatus BUMD yaitu BPRS Kota Juang (Perseroda). BPRS ini beralamat di Jalan Sultan Iskandar Muda No.9, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Pada 13 Maret 2024, OJK telah menetapkan PT BPRS Kota Juang Perseroda sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 184,74 persen).

Menurut Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, setiap tahun ada sebanyak 6 hingga 7 BPR jatuh. Utamanya, bank-bank yang jatuh itu disebabkan oleh mismanagement para pemiliknya.

Baca juga :   Holtikultural Melon Pemantik Agrowisata, Bupati Yuhronur: Bangkitkan Ekonomi Lamongan

Sementara itu, LPS telah mendapat anggaran untuk menyelamatkan sebanyak 12 BPR tahun ini. Artinya, jumlah BPR yang jatuh sudah melebihi anggaran tersebut.

Meski demikian, Purbaya memang menyebut jumlah BPR yang jatuh tahun ini bisa saja melebihi anggaran. Karena itu tergantung dengan keadaan, bisa saja lebih banyak yang akan jatuh. Belum lagi, ada program konsolidasi BPR dari OJK.

“Di anggaran kita 5 lagi, kita dianggarkan kan 12 (BPR) karena dari tahun ke tahun biasanya 7-8 per tahun. Ini ada program semacam konsolidasi, jadi kita dapat angka dari OJK sekitar 12 waktu itu, ya. Tapi mungkin juga akan bergeser bisa lebih bisa kurang. Kita tunggu perkembangan yang ada,” ujar Purbaya usai Rapat Kerja Komisi XI dengan Ketua DK LPS pada 26 Maret 2024 lalu.

Baca juga :   Pertama di Jakarta, Bamsoet Resmikan Pembukaan Jurnal Risa Coffee di Atrium Senen

Adapun dari awal tahun hingga 31 Oktober 2024, LPS telah menggelontorkan sebanyak Rp 735,26 miliar untuk membayarkan klaim nasabah bank yang jatuh. Adapun besaran tersebut merupakan total simpanan dari 108.116 rekening dari 15 bank yang telah dicabut izin usahanya.

Sementara itu, sejak LPS beroperasi dari tahun 2005 sampai dengan 31 Oktober 2024, lembaga itu telah melakukan penanganan simpanan terhadap 137 bank yang dicabut izin usahanya. LPS pun telah membayarkan total simpanan sebanyak Rp2,82 triliun dengan rincian simpanan di bank umum sebesar Rp202 miliar dan BPR/BPRS sebesar Rp2,62 triliun, dari total rekening sebanyak 413.397 rekening. (*)

Baca juga :   Airlangga: Perlu Sinergi untuk Akselerasi Transformasi Digital yang Inovatif

Daftar BPR yang jatuh sepanjang tahun 2024:

  1. BPR Wijaya Kusuma
  2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
  3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
  4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
  5. BPR Purworejo
  6. BPR EDC Cash
  7. BPR Aceh Utara
  8. BPR Sembilan Mutiara
  9. BPR Bali Artha Anugrah
  10. BPRS Saka Dana Mulia
  11. BPR Dananta
  12. BPR Bank Jepara Artha
  13. BPR Lubuk Raya Mandiri
  14. BPR Sumber Artha Waru Agung
  15. BPR Nature Primadana Capital
  16. BPRS Kota Juang (Perseroda)
  17. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
  18. BPR Pakan Rabaa,
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *