INDOSatu.co – JAKARTA – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono, akhirnya batal mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menengok situs pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 milik Mahkamah Konstitusi, Kamis (12/12) pukul 05.53 WIB, pasangan cagub dan cawagub yang diusung oleh KIM Plus yang diendorse oleh Presiden ke 7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo itu, belum tercatat dalam daftar pengajuan permohonan sengketa Pilkada.
Padahal, MK telah memberikan kesempatan kepada calon kepala daerah atau calon gubernur yang kalah dalam rekapitulasi suara di KPU selama 3 hari yang terhitung hari aktif kerja.
Dengan demikian, proses penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 terjadi pada 8 Desember 2024, seharusnya sampai pada Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB, berkas permohonan gugatan sudah didaftarkan ke MK.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta resmi menetapkan hasil rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024. Pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno unggul dengan 50,07 persen suara dari dua paslon lainnya.
Seperti diberitakan, Pramono-Rano unggul dengan perolehan suara sebesar 2.183.239 atau setara dengan 50,07 persen. Posisi ditempati paslon Ridwan Kamil-Suswono sebesar 1.718.160 (39,4 persen) dan terakhir ada Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebesar 459.229 (10,53 persen).
Pengesahan hasil Pilkada Jakarta 2024 itu dilakukan langsung oleh ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, pada Ahad, 8 Desember 2024.
Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan mengunggah foto calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung yang sedang berfoto dengan anak-anak dan ibu-ibu di akun Twitter dan Facebooknya @aniesbaswedan.
Dalam keterangan foto tersebut, Anies mengucapkan selamat atas kemenangan rakyat Jakarta. “Selamat atas kemenangan rakyat Jakarta. Insya Allah, Jakarta makin menyala!” kata Anies, Kamis (12/12).
Pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono tidak menggugat kemenangan Pramono-Bang Doel ke Mahkamah Konstitusi. Pasangan Ridwan Kamil-Suswono kalah telak oleh pasangan Pramono-Bang Doel yang hanya diusung oleh 1 partai politik parlemen, PDIP. (*)