INDOSatu.co – SEMARANG – Polda Jateng mengamankan kurir sindikat narkoba antar pulau bernama Helianto Kosim, 42, warga Perum Wengga Jaya Agung, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi, Kalimantan Tengah. Hal itu terungkap dalam gelar perkara, Senin (13/12).
Tersangka diamankan karena membawa narkoba jenis sabu seberat 8,4 kg yang rencananya akan diedarkan pada pergantian malam tahun baru di Kota Semarang.
Pada gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, tampak hadir Kepala Kepolisian Resor kota Besar Semarang, Wakapolrestabes, Kabag Humas Polda Jateng.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Achmad Luthfi mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Senin (06/12) pukul 19.00 WIB. Petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas (KPTE) Semarang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya satu kardus yang mencurigakan di salah satu unit truk yang baru saja turun dari kapal Dharma Kartika VII.
“Anggota mendatangi TKP dan mengecek kebenaran serta membuka paket tersebut yang berisi delapan bal kotak bersolasi coklat. Kemudian, salah satu bal dibuka berisi serbuk kristal warna putih yang setelah dilakukan pengecekan menggunakan alat screening Drugs diketahui mengandung metafetamin (sabu),” katanya dalam gelar perkara tersebut.
Kapolda menambahkan, setelah barang haram itu diturunkan dari kapal, rencananya tersangka akan membuntuti truk tersebut dan mengambil barang tadi dengan menggunakan mobil pick up. Tersangka sendiri kos di daerah Onggorawe, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Namun naas setelah dilemparkan ke dalam truk, ternyata sopir truk langsung melaporkan hal tersebut ke petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Emas (KPTE) Semarang.
“Setelah sabu itu dilempar ke dalam truk rencananya truk itu akan dibuntuti dan mengambil barang tersebut. Namun ternyata justru sopir langsung melaporkan hal tersebut, sehingga tersangka gagal dan terbongkar semua,” imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya delapan bal berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis yang per bal-nya berisi 1 kg, satu buah handphone, satu unit KBM pick up, satu buah kaca mata yang digunakan saat kejadian, dan satu buah E tiket. Bahkan, tersangka membuang barang bukti berupa kaos dan handphone yang digunakan saat kejadian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat, subsider Pasal 115 Pasal 112, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Tanpa Hak atau melawan Hukum melakukan tindak pidana berhubungan dengan menerima, membawa, mengirim, mengangkut dan atau menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana Penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga sampai pidana mati.
Tidak Berkutik dan Mengakui
Di hadapan petugas, tersangka mengaku baru kali pertama menjadi kurir. Selain itu juga mengakui perbuatannya pada Senin (06/12) melempar satu paket kardus terbungkus plastik warna merah yang berisi narkotika golongan I yang berjumlah delapan bungkus yang dilemparkan dari kapal ke dalam truk.
Pelaku juga mengaku mengambil paket berisi sabu pada hari Sabtu (04/12) di Hotel Surya di Kalimantan Barat dan selanjutnya membawa paket tersebut melalui jalur laut dengan menaiki KM Dharma Kartika VII Hingga sewaktu bersandar di pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
“Saya mendapatkan perintah dari seseorang yang berinisial “S” yang berada di Kalimantan Tengah dengan janji akan menerima upah sebesar Rp 20 juta untuk perkilo gramnya,” pungkasnya. (*)