Panggil 41 Nasabah KSPPS BMT AKS, Kuasa Hukum: Anehnya Pengelola Laporkan Pemilik BMT

  • Bagikan
BUKTI LAPORAN: Nur Aziz (tengah), kuasa hukum nasabah KSPPS BMT AKS yang kini perkaranya ditangani Polres Tuban.

INDOSatu.co – TUBAN – Kasus dugaan penggelapan dana oleh manajer dan bendahara Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitul Mal wa Tanwil (BMT) Arta Kencana Sejahtera (AKS) Cabang Bancar, Kabupaten Tuban, terus berlanjut. Kabar terkini, Polres Tuban memanggil 41 nasabah KSPPS BMT Arta Kencana Sejahtera (AKS) tersebut, Rabu (20/11).

Nur Aziz SH, kuasa hukum para nasabah, mengungkapkan, dari total 41 nasabah yang hadir di Polres Tuban, saya belum dapat dipastikan, apakah semua bisa diperiksa hari ini atau tidak. Hal itu dikarenakan banyaknya jumlah nasabah yang hadir.

“Jadi, hari ini ini ada pemanggilan dari pihak penyidik kepada para nasabah sebanyak 41 orang. Namun, (belum bisa dipastikan) apakah nanti bisa diperiksa semua apa tidak, kita belum tahu” ungkap Aziz.

Dikatakan Aziz, KSPPS BMT AKS melakukan pengelolaan dana nasabah dengan sistem jemput bola. Artinya, karyawan mendatangi rumah dan toko nasabah untuk mengumpulkan uang tabungan dengan bermacam skema. Mulai dari tabungan berjangka, tabungan deposito, dan tabungan biasa.

Baca juga :   Bupati Bojonegoro Dorong Pertumbuhan UMKM di Ramadan Fair Desa Bogo

“Dulu KSPPS BMT AKS Bancar ini dulunya dikelola oleh Pak Joni. Setelah Pak Joni meninggal dunia, kemudian diambil alih oleh istrinya, seperti yang kita laporkan. Kita melaporkan Tri Dian Mulyanto sebagai manajer, dan bendahara Siti Umi Kulsum (istri Joni),” paparnya.

“Nanti biar penyidik yang akan melakukan penyelidikan dugaan penggelapan dana ini. Dan sampai hari ini, dari sekian uang nasabah yang digelapkan itu, belum dikembalikan, yang jumlahnya puluhan sampai ratusan juta,” sambung Aziz.

Yang mengherankan, lanjut Aziz, keanehan justru muncul ke permukaan. Dalam kasus tersebut, Manager KSPPS BMT AKS Tri Dian Mulyanto yang merupakan terlapor justru turut melaporkan Siti Umi Kulsum yang merupakan bendahara di Koperasi tersebut.

Menyikapi keanehan tersebut, pihaknya menyerahkan semua penanganan kepada pihak penyidik untuk mengungkap kasus ini, sehingga akan diketahui siapa sebenarnya dalang dibalik dugaan penggelapan dana yang merugikan banyak nasabah tersebut.

Baca juga :   DBD di Tuban Naik, 9 Meninggal, Dinas Kesehatan Imbau Warga Waspada

Aziz menambahkan, berdasarkan data yang dikantongi, bahwa Tri Dian dan Siti Umi Kulsum diketahui telah menandatangani dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus tersebut. Aziz berharap, pihak penyidik Satreskrim Polres Tuban dapat menangani perkara ini, agar segera bisa mengungkapkan pelaku untuk segera dilakukan pemeriksaan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander membenarkan terkait pemanggilan para nasabah KSPPS BMT AKS Cabang Bancar tersebut. Namun, dalam perkara ini, tidak hanya 41 nasabah dari KSPPS BMT AKS Cabang Bancar saja, Polres Tuban juga baru saja mendapatkan laporan baru atas kasus yang sama dari 25 nasabah lain.

“Jadi, untuk penyelesaian kasus ini, kita menggunakan jalan paralel. Untuk KSPPS BMT AKS Cabang Bancar ditangani Unit Tipiter, dan yang Koperasi Cabang Tuban ditangani Unit Tipikor, sehingga saling berbagi hasil pemeriksaan dalam kasus tersebut,” ucap AKP Dimas.

Baca juga :   TMMD ke-119 Berhasil Akselerasi Pembangunan Infrastruktur-Ketahanan Pangan

AKP Dimas mengungkapkan, dalam kasus tersebut, terjadi peristiwa saling lapor, yang mana para nasabah melaporkan Tri Dian dan Siti Umi Kulsum. Sedangkan Tri Dian turut melaporkan Siti Umi Kulsum, dengan laporan bahwa uang diduga masuk ke rekening Joni, bukan ke Koperasi, yang dalam hal ini, rekening tersebut telah diambil alih oleh Siti Umi Kulsum.

“Sementara itu di sisi lain, Bu Umi juga melaporkan Pak Tri atas dugaan penggelapan aset, menjual aset milik koperasi. Dan laporan Bu Umi saat ini juga ditangani Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek), kalau kasus ini mengerucut jadi satu, kami akan bentuk Satgas jadi gabungan untuk menyelesaikan perkara ini,” pungkas AKP Dimas. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *