Putuskan Debat 13 dan 17 Oktober, KPU Bojonegoro: Formatnya Berpasangan

  • Bagikan
KONTESTAN PILKADA: Paslon 01 Teguh Haryono-Farida Hidayati dan Paslon 02 Setyo Wahono-Nurul Azizah.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – KPU Bojonegoro akhirnya memutuskan akan kembali menggelar debat publik pasangan calon (paslon) Pilkada Bojonegoro pada 13 dan 17 Oktober 2024 mendatang. Dengan jadwal tersebut, harapan masyarakat Bojonegoro untuk melihat secara langsung debat publik terhadap cabup dan cawabup bakal terealisasi.

‘’Kami optimistis (debat publik, Red) bisa berjalan dengan baik. Dan kedua paslon bisa menerimanya,’’ kata Komisioner KPU Bojonegoro Ariel Sharon saat dihubungi INDOSatu.co via ponselnya, Jumat (8/11) malam.

Sesuai dengan keputusan KPU Bojonegoro, ungkap Ariel, debat publik pada 13 dan 17 Oktober nanti, akan digelar secara berpasangan, yakni pasangan calon cabup dan cawabup. Karena itu, Ariel berharap, keputusan KPU merupakan keputusan yang terbaik.

Baca juga :   Bupati Lamongan: Guru Penggerak Jadi Pembangun Peradaban Generasi Bangsa

Pertimbangan Ariel sangat masuk akal. Debat publik yang dilakukan diberbagai kabupaten dan kota, bahkan debat publik pemilihan gubernur (pilgub) sekalipun, semua berjalan dengan baik dengan format berpasangan. Dan semua debat publik berjalan lancar, aman, tanpa meninggalkan masalah.

KPU Bojonegoro, ungkap Ariel, pernah memberlakukan BA 312, ternyata menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Bahkan, malah berujung KPU diputus Bawaslu Bojonegoro melakukan pelanggaran administrasi. Karena itu, dengan format baru debat publik yang paslon berpasangan itu, diharapkan menjadi keputusan yang terbaik, yang mengakomodasi kepentingan semua paslon.

Baca juga :   HUT PWRI ke-62, Bupati Yuhronur Semangati Lansia Lamongan Makin Tangguh

‘’Jadi, format baru debat yang diputuskan KPU itu, saya berharap kali ini dihormati semua pihak,’’ kata Ariel.

Lantas, bagaimana status BA 312? Ariel mengaku, hingga kini KPU Bojonegoro memang belum membatalkan. Akan tetapi, kata dia, begitu ada keputusan Bawaslu Bojonegoro yang memvonis KPU melakukan pelanggaran administrasi, status BA itu otomatis sudah tidak berlaku dengan sendirinya.

‘’Susah sebenarnya menjawab masalah ini. Karena itu, dibuatlah format baru debat publik yang bisa diterima semua pihak, dalam hal ini para paslon,’’ kata Ariel.

Terkait dengan status BA 312, kata Ariel, KPU Bojonegoro akan melakukan konsultasi dan meminta masukan dari pakar yang telah berkompeten dibidangnya. Hasil konsultasi dari pakar itulah yang akan menjadi pertimbangan menyikapi status BA 312 tersebut. Namun, Ariel tidak merinci siapa pakar yang dimaksud.

Baca juga :   Jelang Pemilu 2024, Bakesbangpol Bojonegoro Gelar Seminar untuk Pemilih Pemula

Ariel juga menambahkan, format baru terkait Debat Publik pada 13 dan 17 Oktober 2024 itu sudah dipertimbangkan dan diputuskan KPU secara matang. Bahkan, kata Ariel, keputusan itu dilakukan dengan usaha yang tidak mudah. Karena itu, semua harus menaatinya.

‘’Yang pasti, KPU akan tegas. Tidak akan menoleransi, tetapi akan tetap mengakomodasi kepentingan kedua paslon. Kita ambil jalan tengah yang terbaik,’’ pungkas Ariel. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *