INDOSatu.co – TUBAN – Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-P) Kabupaten Tuban merespon cepat menanggapi laporan yang disampaikan masyarakat terkait pencemaran lingkungan akibat limbah pencucian pasir silika di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Tidak main-main, DLH-P langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Begitu mendapat laporan dari masyarakat, DLH-P langsung terjun ke tempat maupun pabrik yang mencemari lingkungan tersebut.
Kepala DLH-P Pemkab Tuban Bambang Irawan mengaku telah melakukan pengecekan ke lokasi tempat yang dilaporkan oleh masyarakat.
Dia menyampaikan, di lokasi tersebut memang ditemukan adanya kebocoran saluran limbah yang mengakibatkan limbah mengalir ke sungai, sehingga lumpurnya menjadikan sungai menjadi keruh.
“Kita sudah ricek ke lokasi dan telah menemukan adanya kebocoran. Dan sekarang saluran yang bocor itu telah diperbaiki semua dan sudah dinormalkan kembali,” ungkap Bambang Irawan kepada INDOSatu.co, Rabu (6/11).
Dia menambahkan, bahwa limbah yang dibuang ke sungai harus memenuhi kriteria baku mutu limbah. Jika terdapat limbah yang ternyata tidak memenuhi kriteria baku mutu, maka akan segera diberi peringatan untuk segera diperbaiki.
Ditanya terkait bentuk perizinan yang digunakan untuk pencucian silika di Tuban, Bambang memastikan rata-rata merupakan perusahaan pencucian silika dalam volume kecil, sehingga dokumen pengolaha limbah belum memerlukan dokumen UKL-UPL.
Dokumen surat yang dibutuhkan masih menggunakan surat SPPL yang bisa diakses melalui OSS Kabupaten. Data mereka ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-P) Tuban.
“Di sini masih kecil volumenya, sehingga yang dibutuhkan hanya SPPL, belum membutuhkan UKL-UPL, AMDAL, dan Andalalin,” ungkapnya. (*)