Respon Keluhan Masyarakat, DLH-P Tuban Sidak Lokasi Pencucian Pasir Silika di Jenu

  • Bagikan
TERJADI KEBOCORAN: Limbah pencucian pasir silika yang mencemari sungai hingga pesisir laut di wilayah Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

INDOSatu.co – TUBAN – Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-P) Kabupaten Tuban merespon cepat menanggapi laporan yang disampaikan masyarakat terkait pencemaran lingkungan akibat limbah pencucian pasir silika di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Tidak main-main, DLH-P langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Begitu mendapat laporan dari masyarakat, DLH-P langsung terjun ke tempat maupun pabrik yang mencemari lingkungan tersebut.

Baca juga :   Tim KLHK Cek Usulan Perhutanan Sosial Gapoktanhut Lereng Kendeng, Desa Bobol

Kepala DLH-P Pemkab Tuban Bambang Irawan mengaku telah melakukan pengecekan ke lokasi tempat yang dilaporkan oleh masyarakat.

Dia menyampaikan, di lokasi tersebut memang ditemukan adanya kebocoran saluran limbah yang mengakibatkan limbah mengalir ke sungai, sehingga lumpurnya menjadikan sungai menjadi keruh.

“Kita sudah ricek ke lokasi dan telah menemukan adanya kebocoran. Dan sekarang saluran yang bocor itu telah diperbaiki semua dan sudah dinormalkan kembali,” ungkap Bambang Irawan kepada INDOSatu.co, Rabu (6/11).

Baca juga :   Jalan Sehat Bareng Panwaslu, Bupati Ajak Warga Turut Awasi Pilkada 2024

Dia menambahkan, bahwa limbah yang dibuang ke sungai harus memenuhi kriteria baku mutu limbah. Jika terdapat limbah yang ternyata tidak memenuhi kriteria baku mutu, maka akan segera diberi peringatan untuk segera diperbaiki.

TERJADI KEBOCORAN: Kepala DLH-P Pemkab Tuban Bambang Irawan memastikan terjadi kebocoran pada pembuangan limbah pencucian pasir silika sehingga mencemari lingkungan.

Ditanya terkait bentuk perizinan yang digunakan untuk pencucian silika di Tuban, Bambang memastikan rata-rata merupakan perusahaan pencucian silika dalam volume kecil, sehingga dokumen pengolaha limbah belum memerlukan dokumen UKL-UPL.

Baca juga :   Warga Bayangkan Negeri Sakura, Bojonegoro Percantik Kota melalui Tabebuya dan Pule

Dokumen surat yang dibutuhkan masih menggunakan surat SPPL yang bisa diakses melalui OSS Kabupaten. Data mereka ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-P) Tuban.

“Di sini masih kecil volumenya, sehingga yang dibutuhkan hanya SPPL, belum membutuhkan UKL-UPL, AMDAL, dan Andalalin,” ungkapnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *