Respon Mandegnya Pilkada, Tim Pemenangan Teguh-Farida Minta KPU Tidak Takut Intervensi

  • Bagikan
MINTA PROFESIONAL: Ketua Tim Pemenangan 01 Teguh Haryono-Farida Hidayati (dua dari kanan) dalam acara PDI Perjuangan belum lama ini.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Tim Pemenangan 01 Pilkada Bojonegoro Teguh Haryono-Farida Hidayati akhirnya menyikapi kondisi mutakhir pasca mandegnya tahapan Pilkada Bojonegoro 2024, terutama menyikapi penundaan tidak tergelarnya debat publik kedua pada 1 November lalu.

“KPU Bojonegoro harus tegas dan konsisten dalam menjalankan keputusan sesuai peraturan dan KPU tidak boleh takut dengan intervensi kepentingan yang mengganggu proses pelaksanaan Pilkada 2024,’’ kata Ketua Tim Pemenangan 01, Teguh Haryono-Farida Hidayati, M. Hasan Abrori dalam rilis resmi yang dikirim ke Redaksi INDOSatu.co, Selasa (5/11).

Hasan Abrori mengungkapkan bahwa, pihaknya mengapresiasi KPU Bojonegoro yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat umum atas gagal dan tertundanya jadwal pelaksanaan debat publik tahap 1 dan 2 yang tertuang dalam surat keputusan KPU Bojonegoro Nomor 1529 Tahun 2024, dimana SK tersebut adalah produk hukum yang sah.

Baca juga :   Hasil Melimpah, Tanda Syukur, Nelayan Lohgung Lamongan Gelar Tradisi Petik Laut

‘’Kami pasangan calon nomor 01 merasa dirugikan atas dampak maupun opini setelah gagalnya pelaksanaan debat publik pada 19 Oktober 2024 lalu,’’ kata Hasan Abrori..

Dengan permintaan maaf secara terbuka, kata Rori, sapaan akrab Hasan Abrori, KPU Bojonegoro harus lebih profesional dan tidak boleh takut dengan intervensi kepentingan yang mencoba mengolah pedoman teknis dan pelaksanaan kampanye debat publik, yang mana hal itu dapat menguntungkan pasangan calon lain.

‘’Dan menurut dugaan kami, mereka takut atau belum siap dalam melaksanakan debat publik atau debat terbuka pasangan calon sesuai jadwal tahapan yang sudah diputuskan dalam keputusan KPU Bojonegoro 1529 Tahun 2024,’’ kata Rori.

Baca juga :   Sampaikan Belasungkawa, Bupati Bojonegoro Takziyah ke Rumah Keluarga Anak Tenggelam

Selain itu, Rori juga meminta KPU Bojonegoro harus lebih tegas dan konsisten dalam mengambil keputusan yang disampaikan, bahwa jadwal pelaksanaan debat publik pasangan calon disampaikan akan dilaksanakan pada 6 dan 13 November 2024, yang dalam pelaksanaan harus berpedoman pada keputusan KPU 1363 Tahun 2024 dan surat keputusan KPU Bojongoro 1529 Tahun 2024 yang harusnya diperbarui juga.

Karena KPU Bojonegoro terbukti melakukan pelanggaran administrasi, kata Rori, KPU Bojonegoro juga harus melaksanakan rekomendesi Bawaslu terkait pelaksanaan debat publik, yang mana hal itu diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 pasal 34 bahwa;  “Dalam hal rekomendasi dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau peserta pemilihan tidak ditindaklanjuti paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi disampaikan, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis dengan Formulir Model A.14.1.”, semua tindakan ada konsekuensi hukum, dan jangan di buat main main.

Baca juga :   Bayi Mungil Dibuang dalam Kardus, Kapolsek: Akan Kita Cari Pelakunya Sampai Ketemu

Karena itu, Tim Pemenangan 01 Teguh Haryono-Farida Hidayati menegaskan agar KPU dan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro tidak boleh takut oleh intervensi kepentingan yang mencoba mengolah pelaksanaan Pilkada 2024. KPU dan Bawaslu harus konsisten mengawal jalannya demokrasi dan konstitusi dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bojonegoro 2024 sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

‘’Juga mengedepankan tujuan pelaksanaan kampanye dengan berdasarkan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan aksesibel. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *