INDOSatu.co – TUBAN – Polres Tuban mengamankan dua remaja, yakni NS, 15, dan RA, 13. Kedua warga Kecamatan Tuban Kota. Keduanya diamankan petugas karena diduga mencuri telepon pintar (HP) di sebuah konter di Kota Tuban. Hingga kini, kasusnya dalam penyelidikan petugas Satuan Reskrim Polres Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Tuban menceritakan kronologi kasus pencurian HP di toko IPhone Center, Jalan Panglima Sudirman nomor 24, Kecamatan Tuban.
Kejadian itu sendiri sempat terekam kamera CCTV toko, dilakukan hari Senin (24/10) pada pukul 03.00 dini hari. Keduanya mengambil handphone di meja toko dengan memanjat pagar dan merusak pintu toko.
“Terdapat 3 unit handphone yang diambil di meja,” terang AKP Dimas, sapaan akrabnya.
Dari kejadian tersebut, dilaporkan kerugian mencapai Rp 25 juta rupiah. Handphone yang diambil digunakan untuk pelaku sendiri karena pengin memiliki handphone tersebut, namun tidak mampu membelinya, sehingga keduanya nekat mencuri.
Dimas menambahkan, peristiwa tersebut terungkap setelah melihat rekaman CCTV. Tak berapa lama, petugas lalu melakukan pengkajian dan diperoleh identitas pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku sudah melakukan penggambaran lokasi sebelum melakukan aksinya, dan merencanakan aksi pencurian yang mereka lakukan.
“Karena pelaku ini di bawah umur, maka kami melakukan diversi penyelesaian perkara di luar pengadilan,” tambah Dimas.
Menurut penuturan AKP Dimas, korban sendiri mengaku telah memaafkan pelaku karena kasihan. Di samping itu pelaku juga merupakan anak di bawah umur. (*)