Kasus Tagline Mbangun Deso Noto Kutho di Bansos, Bawaslu: Tidak Melanggar Pidana Pilkada

  • Bagikan
TAK LANGGAR PILKADA: Koordinador Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Mochammad Sudarsono memberi keeterangan pers terkait tagline Mbangun Deso Noto Kutho yang dinilai mengarah pada misi dan misi salah satu calon di Pilkada Tuban 2024.

INDOSatu.co – TUBAN – Polemik tagline “Mbangun Deso Noto Kutho” di sak Bansos Bantuan Pangan Non Tunai Daerah (BPNTD) akhirnya menuju babak akhir. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban memutuskan status polemik tersebut tidak melanggar tindak pidana Pilkada 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (29/10) siang, Koordinador Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Mochammad Sudarsono didampingi anggota Gakumdu dari Kepolisian, dan Kejaksaan Negeri menerangkan bahwa penulisan visi-misi Paslon dalam bungkus beras BPNTD dengan nomor registrasi 004/Reg/PB/Kab/16.38/X/2024, dan temuan dugaan pelanggaran Netralitas Perangkat Desa dengan nomor registrasi 005/Reg/PB/Kab/16.38/X/2024 keduanya bukan merupakan pelanggaran pidana pemilihan.

Baca juga :   Soal Penanganan Wabah PMK, Pemkab Lamongan Butuh Arahan Pemprov

Dalam pemaparannya, dari hasil klarifikasi para pihak yang terkait program Bansos yang telah dibagikan oleh pemerintah tersebut merupakan program tahunan yang telah rutin terencana pembagiannya, bukan program isidental karena adanya pemilihan.

Selain itu dia menambahkan dari hasil klarifikasi Kabag Hukum Pemkab Tuban disampaikan bahwa tagline Mbangun Deso Noto Kutho merupakan moto daerah yang telah dipergubkan dengan nomor 200 tahun 2021, dan penjelasan dari pihak KPU menerangkan bahwa selama tidak bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan dengan UU 10 tahun 2016 maka pembuatan visi-misi calon dapat disahkan. Selain itu pihak Bawaslu juga telah melakukan klarifikasi dengan pihak penyedia dan penerima Bansos.

Baca juga :   Bupati Bojonegoro Sambung Tali Silaturrahmi dengan Segoro Bali di Denpasar

“Kami melakukan klarifikasi kepada Kadinsos, Kabag Hukum Pemkab, KPU, yang menerima juga termasuk penyedia juga,” terang Nonok sapaan akrabnya.

Terkait foto perangkat desa yang mengangkat dua jari, Nonok menyampaikan bahwa dari hasil klarifikasi dengan pihak terlapor, hal tersebut merupakan bentuk spontanitas. Dia menyampaikan bahwa tidak ada unsur sengaja untuk mengajak memilih salah satu paslon.

Baca juga :   Jumlah Surat Suara Pilbup-Pilgub Tak Sama, Lindra-Joko Unggul di TPS Lapas Kelas IIB Tuban

“Bahwa terkait dugaan tersebut tidak memenuhi unsur pidana, sehingga dihentikan,” ungkap Nonok.

Terkait langkah preventif dalam mencegah terjadinya polemik serupa, Nonok menyampaikan untuk saat ini, Bawaslu telah melakukan imbauan kepada Dinsos untuk menyalurkan bansos tidak mendekati hari pemungutan suara. Selain itu, dia juga menyampaikan, untuk saat ini, sudah tidak ada lagi tulisan moto Kabupaten pada bungkus bansos yang mengundang polemik tersebut. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *