Ralat Keputusan, Luhut Batalkan Nataru Level 3 untuk Seluruh Indonesia

  • Bagikan
REVISI KEBIJAKAN: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan membatalkan kebijakan Level 3 menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

INDOSatu.co – JAKARTA – Pemerintah akhirnya meralat keputusan sendiri. Jika sebelumnya akan memberlakukan PPKM Level 3 menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, kini level 3 tersebut justru dibatalkan sendiri oleh pemerintah. Bahkan, pembatalan level 3 itu berlaku untuk seluruh Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan itu diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun. Hal itu tercermin dari jumlah tes dan telusur yang lebih tinggi dari tahun lalu.

Baca juga :   Sambut Pilgub Jakarta, DPW PKB Jalin Komunikasi dengan Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat

“Jadi, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marves, Selasa (7/12).

Luhut menyampaikan bahwa kebijakan pembatalan itu karena didukung masifnya vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Sementara itu, vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen. “Ini yang salah satunya melatarbelakangi kebijakan pembatalan level 3 menjelang Nataru,” kata Luhut.

Baca juga :   Berangkatkan 388 CJH Kloter Pertama JKG-01, Menag: Jaga Fisik dan Fokuskan Ibadah

Luhut mengungkapkan bahwa, pada periode Natal 2019 dan tahun baru 2020, belum ada masyarakat yang divaksin. Selain itu, sero-survei juga mencatat antibodi Covid-19 masyarakat Indonesia saat ini sudah tinggi.

Meski begitu, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan. Pemerintah melarang kegiatan perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian. Pusat perbelanjaaan, bioskop, restoran boleh buka maksimal 75 persen.

“Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” ujarnya.

Baca juga :   Di Milad ke-109 Muhammadiyah, Jokowi Ungkap Prestasi Indonesia

Selain itu, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Sampel diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan. Orang yang tidak bisa menerima vaksinasi karena alasan medis tidak diizinkan bepergian jauh.

Sementara itu, anak-anak boleh ikut dalam perjalanan jarak jauh dengan syarat PCR 3×24 jam untuk perjalanan udara. Tes antigen juga berlaku 1×24 jam bagi anak-anak yang ikut perjalanan darat atau laut. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *