Layanan Publik di Bojonegoro dari Zona Kuning ke Hijau. Begini Penjelasan Kepala Ombudsman…

  • Bagikan
BERI KETERANGAN PERS: Kepala Ombudsman RI Mokhammad Najih (pakai kopiah) usai menggelar rapat tertutup dengan sebagian besar kepala OPS di lingkungan Pemkab Bojonegoro di Graha Buana, Jumat (11/10).

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Pelayanan publik yang dilakukan Pemkab Bojonegoro selama ini sudah on the track alias sudah bagus. Sebab, hal itu terjadi seiring peningkatan nilai layanan publik yang siginifikan. Jika pada 2022, layanan publik Bojonegoro berada dikisaran 79 ke bawah, tetapi pada 2023, mengalami peningkatan nilai menjadi 86 poin.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Mokhammad Najih kepada wartawan usai melakukan evaluasi pelayanan publik di Pemkab Bojonegoro di Graha Buana pada Jumat (11/10).

Mantan Kaprodi Magister Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu, sebelumnya telah menggelar rapat secara tertutup dengan sebagian besar pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Bojonegoro. Beberapa hal yang terkait dengan pelayanan publik dibahas dalam rapat terbatas tersebut. ”Nanti saya juga akan mengunjungi mall pelayanan publik (MPP),” kata Najih.

Baca juga :   KSM tingkat MI Digelar, Kepala Kemenag Ingin Juara Umum

Najih menjelaskan, nilai 79 ke bawah pada 2022 tersebut merupakan nilai kurang bagus. Dan pada 2022, layanan publik Bojonegoro nilainya sebesar itu. Karena itu, nilai 79 ke bawah disebut zona kuning. Sementara, pada 2023, layanan publik Bojonegoro memperoleh nilai 86. Dan nilai 86 itu berada di zona hijau.

”Sementara itu, untuk 2024, belum bisa dinilai karena masih tahun berjalan,” kata Najih.

Baca juga :   Bupati Yuhronur Optimistis Produksi Gabah di Lamongan Capai Target 1,2 Juta Ton

Terkait pelayanan publik, kata Najih, Ombudsman RI secara kontinyu akan terus melakukan pengawasan demi peningkatan layanan informasi publik. Harapannya, tegas Najih, agar penyelenggara layanan informasi di Pemkab Bojonegoro diketahui publik secara luas dengan standarisasi yang telah diatur sedemikian rupa.

“Masyarakat sebagai pengguna informasi kami minta harus proaktif juga mengadukan hal-hal yang tidak sesuai ke kami. Kami terbuka dan akan kami proses,” imbuhnya.

Meski demikian, kata Najih, hingga kini laporan terkait baik dan buruknya layanan publik di Bojonegoro belum pernah sampai ke Ombudsman di Jakarta. Yang paling memungkinkan, laporan layanan publik jika ada persoalan, larinya akan ke Ombudsman Jawa Timur. Dan itu pun diakui Kepala Ombudsman Jawa Timur Agus Muttaqin.

Baca juga :   Lindra-Riyadi Nyabup Bareng, Pj. Gubernur Jatim Lantik Agung Subagyo Pimpin Tuban

Terkait investasi di Bojonegoro yang sangat minim selain sektor migas, Najih menilai, bahwa prasyarat masuknya investasi itu karena mudahnya perizinan di suatu daerah memberi layanan publik. Selama layanan publik masih buruk, jangan berharap investasi akan masuk ke suatu daerah, termasuk di Bojonegoro.

”Dengan semangat perbaikan, semoga layanan publik di Bojonegoro pada tahun-tahun mendatang akan jauh lebih baik,” pungkas Najih. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *